Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, didampingi Kadivmin Jabar, Anggiat Ferdinan, Kadivim Jabar, Yayan Indriyana, dan PK Ahli Utama, Dewa Putu Gede, terima kedatangan Tim BPK RI dalam agenda Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan TA 2022 di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar bertempat di Aula Soepomo Kanwil pada Senin, (06/02/2023).
Selain Kakanwil dan Pimti Pratama Kanwil ikut hadir pada Entry Meeting ini Pejabat Administrator, Kepala Unit Pelaksana Teknis Bandung Raya, Pejabat Pengawas, Bendahara dan Operator Keuangan. Tim BPK RI senidiri dipimpin oleh Wakil Penanggungjawab II BPK RI, Iwan Gunawan, bersama Ketua Subtim IV, Hely Najmudin, dan Tim.
Diawali dengan Sambutan dari Kakanwil Kemenkumham Jabar, Kakanwil Andika menyampaikan bahwa, “Kantor Wilayah Jawa Barat telah menempuh berbagai upaya percepatan dalam pengelolaan anggaran dengan tetap mengacu pada aturan yang ada. Dengan berbagai upaya yang dilaksanakan tersebut Kanwil Jawa Barat dapat mencapai realisasi anggaran sebesar 98,67% dengan nilai IKPA 97,12,” ungkapnya.
“Dalam kegiatan pemeriksaan oleh BPK atas laporan keuangan Kantor Wilayah Jawa Barat tahun anggaran 2022 ini saya minta semua jajaran Kantor Wilayah Jawa Barat khususnya UPT yang menjadi sampling agar membantu kelancaran proses pemeriksaan dengan cara memberikan jawaban dan data dukung secara lengkap, jelas, akurat, dan akuntabel,” tambahnya.
“Apabila ada hal-hal yang tidak dipahami dengan baik, jangan segan-segan untuk mengkomunikasikan dengan tim BPK sehingga tidak ada salah persepsi dalam memaknai suatu aturan yang dijadikan dasar hukum atau landasan suatu kegiatan. Mari kita bergandeng tangan untuk memastikan dan mempertahankan opini laporan keuangan WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan,” pungkas Kakanwil Andika.
Disampaikan bahwa, terdapat 3 Jenis Pemeriksaan yang BPK lakukan yaitu, Pemeriksaan Keuangan yang nantinya menghasilkan Opini Laporan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja dengan tujuan menilai aspek ekonomi, efisiensi atau efektivitas, dan terakhir ada Pemeriksaan PDTT. Dalam melaksanakan penilaian kewajaran LK oleh BPK diantaranya harus memenuhi 4 kriteria, pertama Kesesuaian LK dengan SAP, kedua adalah Kecukuoan Pengungkapan LK, Efektivitas Sistem Pengendalian Internal, dan terakhir Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
BPK memerikas 5 jenis Laporan diantaranya Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan terakhir adalah Catatan atas Laporan Keuangan. Kemenkumham RI yang sudah 13 kali meraih Opini WTP atas Laporan Keuangannya tidak menjadi jaminan untuk tahun 2022 dapat meraih WTP oleh karenanya diperlukan kerjasama antara BPK dengan K/L yang diperiksa, “mari bersama-sama kita bersinergi agar kembali Kemenkumham mampu meraih Opini WTP.” Ungkap Penanggungjawab II BPK RI.
“Kemenkumham RI terbilang kementerian yang kooperatif ketika proses pemeriksaan BPK RI, hal ini menunjukan telah terjalin komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik. 4 Satker yang akan menjadi sampling pemeriksaan di Jawa Barat adalah, Rutan Perempuan Bandung, Kanim Bandung, Lapas Banceuy, dan Kanwil Kemenkumham Jabar sendiri.” Pungkas Iwan Gunawan.