Labuan Bajo, NAWACITAPOST.COM - Dalam menjalankan tugas dan fungsi di bidang keimigrasian yaitu pengawasan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, melakukan kunjungan pengawasan deteni berkewarganegaraan Filipina dengan inisial DC yang ditempatkan di luar Rudenim. Deteni tersebut sebelumnya telah diserahkan ke Rudenim Kupang karena telah melanggar Undang - undang Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Undang - undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, namun karena alasan kemanusiaan maka sesuai dengan surat keputusan Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI.5-GR.03.03.029 tentang persetujuan penempatan diluar Rudenim maka DC ditempatkan di daerah asalnya yaitu, di Desa Borani, Kabupaten Ngada. .
Baca Juga: Eazy Passport, Cara Mudah Urus Paspor Kolektif Tanpa Harus Ke Kantor Imigrasi
Dalam pantauan petugas diketahui hingga saat ini DC hanya beraktivitas di sekitar rumah untuk mengerjakan pekerjaan rumah tangga serta mengurus anak-anaknya. DC juga terihat lebih sehat dari sebelumnya. Hingga saat ini pengobatan yang biasa dilakukan oleh DC telah selesai dan puskesmas desa telah menyerahkan surat rujukan agar melanjutkan pengobatan ke rumah sakit Ngada, akan tetapi hingga saat ini pengobatan masih terkendala karena DC belum memiliki identitas.
Saat petugas melakukan kunjungan tersebut semua keterangan yang dibutuhkan dapat disampaikan dengan jelas dan baik.
Jaya Mahendra selaku Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo juga berharap perangkat desa yang juga tergabung dalam anggota Tim PORA kabupaten Ngada, dapat bersama-sama membantu melakukan pengawasan terhadap DC.
“Jangan pernah sungkan atau ragu untuk melaporkan segala macam perkembangan dan informasi kepada pihak Imigrasi Labuan Bajo.” Ucap Jaya Mahendra