Tanjungpinang, NAWACITAPOST.COM - Terkait pemberitaan beberapa hari lalu yang diduga Pungut biaya Pemulangan Ke daerah asal TKI yang di deportasi dari Johor Malaysia Sabtu 12 November 2022.
BACA JUGA : Dewi Ansar Hadiri Peringatan HKN ke-58 di Bintan, Berharap Kualitas Kesehatan Meningkat
Sebesar, Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah oleh Rumah Penampungan WNI di Sungai Timun Jalan Senggarang Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau.
Hal tersebut di bantah langsung oleh Pelaksana Teknis LPTC Tanjungpinang Pitter Matakena SH disaat Awak Media ini Konfirmasi pada hari Senin 14/11/2022 di Kedai Kopi Bahagia Jln DI Panjaitan Km 9.
"berita yang muncul di media beberapa waktu lalu saya tegaskan dan saya nyatakan tidak benar, mengenai biaya serta berapa orang di pulangkan tidak tahu alias lupa karena harus lihat data dulu."???."Ucapnya Singkat
Dijelaskannya, dalam Pemulangan TKI ke daerah asalnya ada tiga cara sebagai berikut : Reguler dari Pemerintah/Kementerian Sosial, Mandiri biaya tanggung sendiri dan Dijemput keluarga
Akan tetapi, dengan syarat syarat yakni; yang menjemput melampirkan fotocopy KTP dua lembar, Dua lembar Fotokopi KK dan Dua lembar materai 10.000. Serta, bagi yang menjemput harus ada hubungan garis keturunan Darah jadi tidak bisa dipesankan atau dimintain tolong, sekampung dan lain lain
Karena itu, di dalam proses nantinya akan diseleksi satu persatu baik berkas maupun kenyataannya dan tidak menutup kemungkinan akan mengklarifikasi kepada keluarga yang bersangkutan, Apakah benar ada meminta tolong seseorang untuk menjemput dan sebagainya
"kami berada di Direktorat rehabilitasi sosial Tuna Sosial korban perdagangan orang sehingga kami tidak mau terlibat dalam permainan-permainan apapun itu yang dilakukan oleh pihak-pihak lain."Pungkasnya
(YD)