daerah

Kantor Imigrasi Balikpapan Ikuti Sosialisasi Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua

Selasa, 1 November 2022 | 16:35 WIB

Balikpapan, NAWACITAPOST.COM - Senin (31/10) Kasi Intaltuskim Kantor Imigrasi Balikpapan, Andi Zulfikar beserta jajaran mengikuti kegiatan sosialisasi secara virtual terkait Surat Edaran Dirjenim Nomor: IMI-0702.GR.01.01 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua di Sekretariat WBBM Kanim Balikpapan.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Balikpapan Optimis Visa Rumah Kedua Tingkatkan Investasi dan Wisatawan Asing

Sosialisasi dibuka oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Pramella Yunidar Pasaribu, yang dalam sambutannya menyebutkan aturan Second Home Visa ini dimaksudkan sebagai langkah untuk menarik wisatawan untuk datang ke Indonesia.

Subjek dari second home visa yaitu Orang Asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, Orang Asing dapat tinggal selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

-
Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id). Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah diantaranya Paspor Kebangsaan yang sah masih berlaku paling singkat 36 bulan dan rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

Tags

Terkini