Makassar, NAWACITAPOST.COM - Dinamika aturan keimigrasian memang akan selalu berubah mengikuti perkembangan zaman. Aturan-aturan yang mengatur tentang Keimigradian akan selalu dirubah dan di revisi oleh pemerintah Indonesia sesuai dengan perkembangan di masa sekarang ini.
Baca Juga: Layani Permohonan Paspor, Imigrasi Palembang Gelar Layanan Eazy Paspor
Salah satu perubahan aturan yang diberlakukan saat ini ialah PERMENKUMHAM RI NO. 18 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENKUMHAM RI NO. 8 TAHUN 2014 TENTANG PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR. Salah satu hal yang paling menarik pada aturan ini ialah perubahan masa berlaku Paspor dari sebelumnya 5 tahun, menjadi 10 Tahun.
-
Untuk menyebarkan informasi mengenai aturan terbaru ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menggelar kegiatan Diseminasi yang dilaksanakan pada Hotel Four Point Kota Makassar. Kegiatan diseminasi ini tidak hanya menjelaskan tentang perubahan aturan mengenai Dokumen Perjalanan Republik Indonesia saja, namun juga tentang Perkawinan Campuran dan juga Anak Berkewarganegaraan ganda.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Jaya Saputra mengatakan masa berlaku paspor 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang berusia diatas 17 tahun atau yang telah menikah.
-
Selain itu dia juga menambahkan bahwa yang termasuk dalam subjek pernikahan campuran ialah jika Seorang Warga Negara Indonesia Menikah secara sah dengan Orang Asing yang memiliki kewarganegaraan Asing yang Sah.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Persatuan Pernikahan Campuran serta Anak berkewarganegaraan Ganda, perwakilan Kampus seperti kampus UNHAS, UNM, dan juga terdapat elemen masyarakat yg turut hadir sebagai peserta.