daerah

Kantor Imigrasi Balikpapan Ikuti Sosialisasi PP Nomor 21 Tahun 2022 Dalam Perspektif Keimigrasian

Rabu, 12 Oktober 2022 | 10:32 WIB

Balikpapan, NAWACITAPOST.COM - Selasa (11/10) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan beserta jajaran mengikuti Sosialisasi PP Nomor 21 Tahun 2022 Dalam Perspektif Keimigrasian secara virtual di Sekretariat WBBM Kanim Balikpapan.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Balikpapan Sosialisasikan Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi Layanan Izin Tinggal

Tim Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian dalam paparannya menyampaikan terkait proses pewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda melalui Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) sebagai salah satu persyaratan.

-
Dijelaskan dalam aturan tersebut terkait hal anak lahir di wilayah indonesia dan tidak memiliki persyaratan skim, melampirkan biodata penduduk sebagai pengganti skim yang dikeluarkan oleh disdukcapil. (pasal 3a ayat (4) pp 21/2022).

Tags

Terkini