NAWACITAPOST.COM – DPRD Surabaya mengadakan rapat paripurna dengan empat agenda utama, Selasa (5/11/2024), yang mencakup berbagai isu penting mulai dari pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga upaya pengelolaan lingkungan jangka panjang.
Agenda utama meliputi penjelasan dari Wali Kota Surabaya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengubahan status Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dan pembentukan perusahaan daerah Yayasan Keperluan Pemuda (YEKAPE).
Selain itu, dibahas juga Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk periode 2024–2054.
Baca Juga: Yona Bagus: Warga Asemrowo Minta Perbaikan Infrastruktur dan Pendampingan Hukum Gratis
Selain ketiga Raperda tersebut, DPRD juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna membahas persetujuan terkait penghapusan atau pemindahtanganan aset tanah milik Perusahaan Daerah Pasar Surya.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai dari Partai Gerindra, memimpin jalannya rapat paripurna. Pihak Pemkot Surabaya diwakili oleh Sekretaris Daerah Ikhsan, yang mewakili Penjabat Wali Kota Surabaya.
“Kami menerima berkas usulan ini, dan selanjutnya akan dilaksanakan rapat paripurna untuk mendengarkan tanggapan dari tiap fraksi atas usulan Pemkot tersebut,” ujar Bahtiyar Rifai dalam wawancara dengan media di ruang kerjanya.
Baca Juga: Tutup Reses, Cahyo Siswo Utomo Siap Kawal Isu Legalitas Tanah Warga Putat Jaya
Bahtiyar menjelaskan bahwa usulan-usulan ini sebenarnya sudah menjadi agenda sejak periode sebelumnya, namun sempat tertunda menjelang akhir masa jabatan DPRD Surabaya periode 2019–2024 pada bulan Agustus.
Ia menambahkan bahwa jika seluruh fraksi menyetujui usulan tersebut, DPRD akan segera membentuk Pansus khusus untuk masing-masing BUMD yang akan dibahas.
Komisi A akan menangani isu Pasar Surya, Komisi B akan fokus pada RPH, sementara Komisi C akan menangani YEKAPE.
Direktur Utama RPH Pegirian Surabaya, Fajar Arifianto Isnugroho, menyambut baik rencana pengubahan status hukum RPH dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Menurutnya, perubahan ini akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam mengembangkan lini bisnis yang lebih menguntungkan.
“Dengan status Perseroda, kami bisa mengembangkan inovasi di sektor bisnis yang lebih luas, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui setoran dividen,” kata Fajar.