daerah

Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Kanwil Kemenkumham Riau, Laksanakan Program Integrasi dan Asimilasi Bagi WBP

Rabu, 13 Juli 2022 | 12:17 WIB
Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Kanwil Kemenkumham Riau, Laksanakan Program Integrasi dan Asimilasi Bagi WBP

Pasir Pengaraian, NAWACITAPOST.COM - Pelaksanaan Program Integrasi Pembebasan Bersyarat dan program integrasi asimilasi di Rumah bagi Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian dijalankan sesuai dengan Permenkumham No 43 Tahun 2021 dan Permenkumham No. 7 Tahun 2022.

Seperti hari ini, rabu tanggal 13 Juli Tahun 2022 sebanyak 1 (satu) orang WBP mendapat program Integrasi Pembebasan (PB) dan 20 (dua puluh) orang WBP lainnya mendapatkan Program Integrasi Asimilasi di Rumah dengan rincian perkara pidana sebagai berikut :

Perkara Narkotika : 13 orang (12 orang Asirum dan 1 orang Pembebasan Bersyarat (PB), Perkara Penganiayaan 1 orang (Asirum), Perkara Pencurian 4 orang (Asirum), Perkara Kehutanan 2 orang (Asirum) dan Perkara Perjudian 1 Orang. (Asirum).

Pelaksanaan Kegiatan Program Integrasi PB dan Asirum, diberikan bagi WBP yang telah memenuhi syarat Administratif dan Substantif sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 dan Permenkumham No. 7 Tahun 2022.

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dikeluarkan untuk menjalani program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Program Integrasi Asimilasi dirumah dalam keadaan sehat dan mengikuti protokol kesehatan covid 19.

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian sebelum melaksanaan program integrasi terlebih dahulu dilaporkan dan diketahui oleh PK Bapas Pekanbaru dan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu guna dilakukan Pembimbingan dan Pengawasan serta laporan pelaksanaan dikirimkan ke email Divisi Pemasyarakatan.

(Humas Lapas Pasir Pengaraian)

Tags

Terkini