daerah

Capai Rp 7.65 Triliun, Pemkab Majalengka Genjot Penyelamatan Aset Daerah

Jumat, 13 September 2024 | 17:42 WIB
Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka, Dhanny Eka Rahadian, mengatakan, total aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Majalengka berdasarkan hasil audit

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Tidak maksimalnya perawatan dan penyelamatan terhadap aset milik Pemkab Majalengka, hingga saat ini masih menjadi Pekerjaan Rumah bagi Majalengka.

Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka, Dhanny Eka Rahadian, mengatakan, total aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Majalengka berdasarkan hasil audit laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2023 mencapai Rp 7,65 triliun.

Dikatakan Dhani, Jumlah tersebut terdiri dari 2.639 bidang tanah seluas 14,9 juta hektare yang nilainya mencapai Rp 845,66 miliar, 874.546 unit peralatan dan mesin senilai Rp 1,3 triliun, 6.321 unit bangunan gedung senilai Rp 1,86 triliun, 5.838.321 unit aset tetap lainnya yang nilainya mencapai Rp 182,95 miliar, dan 45 paket konstruksi dalam pengerjaan yang nilainya mencapai Rp 5,39 miliar.

"Permasalahan aset ini sebenarnya pekerjaan yang urutan penyelesaiannya jangka panjang. Bahkan, saat ini kami menyelesaikan aset daerah yang belasan hingga puluhan tahun terbengkalai, karena regulasi dulu dan sekarang berbeda," ungkap Dhanny Eka Rahadian, Jumat (13/09/2024).

Ia mengatakan, saat ini jajarannya dihadapkan pada permasalahan besar terkait aset daerah yang selama kurun belasan hingga puluhan tahun terselesaikan.

Dia memberikan contoh, terkait penempatan aset yang harusnya di dinas A tetapi berada di dinas B, bidang tanah yang kini telah berdiri rumah warga, hingga bidang tanah yang dobel sertifikat.

Namun, sejumlah permasalahan tersebut berhasil diselesaikan berkat kolaborasi dengan Kejari Majalengka. Bahkan, termasuk menyelesaikan bidang tanah di Kecamatan Sindang, dan Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, yang sertifikatnya dobel dimiliki pemerintah daerah serta masyarakat.

"Alhamdulillah, berkat kolaborasi dengan Kejari Majalengka hingga 2024 ini SK pembatalan sertifikatnya sudah diterbitkan BPN Jawa Barat, karena sertifikat yang dimiliki pemerintah daerah lebih dulu diterbitkan dibanding yang dimiliki masyarakat. Sehingga status kepemilikannya kembali ke Pemkab Majalengka," pungkasnya.(Defri Ardiansyah)

Terkini

Gaji Sekda Kota Surabaya Tertinggi se-Indonesia?

Senin, 22 Juni 2026 | 15:58 WIB