Karawang, NAWACITAPOST.COM - Polemik uang kuliah tunggal (UKT) sedang memanas belakangan ini sehingga menuai protes dari kalangan mahasiswa atas keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kebijakan yang dianggap sebagai bagian dari privatisasi pendidikan ini dinilai telah mengkhianati konstitusi yang menyatakan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara.
Tri Prasetio, seorang mahasiswa dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), menyuarakan keresahannya dalam sebuah pernyataan tegas.
"Pendidikan hari ini tak lagi untuk mencerdaskan tapi hanya untuk mencari keuntungan semata. Konstitusi bahwa pendidikan adalah HAK rakyat dikhianati oleh kepentingan oligarki dan kapitalis dunia pendidikan. Karena itu, akses pendidikan menjadi sulit karena biaya kuliah mahal," ungkap Tri kepada NAWACITAPOST.COM, Rabu(22/5/2024).
Menurut Tio, mahasiswa Unsika tersebut menyoroti bahwa privatisasi pendidikan semakin memperburuk keadaan, terutama dengan hadirnya undang-undang omnibus yang memberikan izin bagi usaha di bidang pendidikan.
"Bisa dilihat juga dari 9 Menteri terakhir, yang memiliki murni latar belakang pendidikan hanya 1 orang, sisanya adalah para pengusaha."
"Ditambah undang-undang omnibus yang mengizinkan usaha di bidang pendidikan, kondisi semakin parah," ujarnya
Selain itu , kata Tri kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa dan masyarakat luas, bahwa pendidikan yang seharusnya menjadi sarana mencerdaskan kehidupan bangsa kini berubah menjadi lahan bisnis yang mengutamakan keuntungan.
"Mahalnya UKT memaksa banyak mahasiswa untuk berjuang lebih keras, bahkan tidak sedikit yang terpaksa putus kuliah karena ketidakmampuan finansial."
Atas kebijkan kenaikan UKT oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sehingga Mahasiswa keberatan dan protes terhadap kebijakan UKT dan privatisasi pendidikan ini terus bergulir di berbagai kampus di Indonesia. Mahasiswa berharap pemerintah dapat segera mengambil tindakan untuk memastikan bahwa pendidikan tetap menjadi hak rakyat yang terjangkau dan berkualitas, sesuai dengan amanat konstitusi.
"Sehingga mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat akan terus mengawal isu ini dan melakukan berbagai aksi untuk menuntut perbaikan sistem pendidikan di Indonesia."tandasnya( Nurjaya Bachtiar)