Di sinilah peran orang tua, tetangga, RT/RW, dan masyarakat menjadi penting. Ketika anak mengejek, mengancam, mengucilkan, atau memperlakukan anak lain secara kasar, orang dewasa tidak boleh menganggapnya sebagai urusan sepele yang akan selesai dengan sendirinya.
Budaya pembiaran harus dihentikan.
Pepatah bahwa dibutuhkan satu kampung untuk membesarkan seorang anak seharusnya menjadi prinsip nyata dalam kehidupan perkotaan. Warga tidak harus mengambil alih tugas orang tua, tetapi perlu berani mengingatkan dan melaporkan tindakan yang membahayakan anak.
Khusus bagi anak disabilitas, kesadaran ini menjadi semakin penting. Keterbatasan komunikasi, mobilitas, atau kemampuan membela diri dapat membuat sebagian anak lebih rentan ketika menghadapi kekerasan. Karena itu, perlindungan mereka harus dibangun melalui lingkungan yang memahami inklusi, bukan sekadar menaruh belas kasihan.
Jangan sampai anak-anak belajar bahwa mempermalukan orang yang berbeda merupakan hiburan, sementara orang dewasa di sekitarnya memilih diam.
Guru Tak Bisa Dibiarkan Berjuang Sendirian
Evaluasi pendidikan karakter juga harus menyentuh kesiapan dan dukungan terhadap tenaga pendidik.
Guru bukan sekadar pengajar mata pelajaran. Mereka memiliki peran penting dalam mengenali perubahan perilaku siswa, mendeteksi tanda-tanda perundungan, dan membangun suasana belajar yang aman. Namun, tanggung jawab sebesar itu tidak dapat dibebankan kepada guru tanpa dukungan sistem yang memadai.
Beban administrasi, keterbatasan tenaga pendidik, kesenjangan kesejahteraan, serta minimnya pelatihan pendidikan inklusif dapat menjadi tantangan nyata di sekolah. Kondisi tersebut perlu dipetakan melalui evaluasi, bukan dijadikan alasan untuk membenarkan kegagalan pengawasan.
Pemkot Surabaya harus memastikan guru memperoleh pelatihan tentang pencegahan perundungan, penanganan konflik antarsiswa, deteksi dini perilaku kekerasan, dan pendampingan anak berkebutuhan khusus.
Sekolah juga perlu memiliki mekanisme pelaporan yang aman, prosedur penanganan yang jelas, serta komunikasi rutin dengan orang tua. Jangan sampai sekolah baru bergerak ketika masalah sudah viral atau seorang anak menjadi korban.
Pemkot Surabaya Jangan Menunggu Tragedi Berikutnya
Peristiwa ini harus mendorong Pemkot Surabaya mengambil langkah konkret, bukan sekadar menyampaikan keprihatinan.
Pertama, Dinas Pendidikan perlu melakukan evaluasi pendidikan budi pekerti dan program antiperundungan di sekolah dasar. Kedua, sekolah harus memperkuat pembelajaran empati dan inklusi melalui kegiatan nyata, bukan hanya ceramah atau slogan. Ketiga, Pemkot perlu menggerakkan RT/RW, orang tua, dan masyarakat dalam sistem perlindungan anak berbasis lingkungan.
Keempat, edukasi literasi digital harus menjangkau keluarga, terutama mengenai kesesuaian konten dengan usia anak dan pendampingan penggunaan gawai. Kelima, guru harus mendapat dukungan pelatihan serta sarana yang memadai agar mampu mendeteksi dan menangani persoalan perilaku siswa sejak dini.
Keenam, aparat penegak hukum harus mengusut perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika anak yang diduga terlibat masih berusia di bawah 12 tahun, penanganannya harus mengikuti mekanisme khusus dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Perlindungan terhadap anak yang diduga melakukan perbuatan tersebut tidak boleh menghilangkan hak keluarga korban untuk memperoleh kejelasan dan penanganan yang layak.
Sebab, tujuan akhirnya bukan sekadar mencari pihak yang dapat disalahkan. Tujuan yang lebih mendasar adalah memastikan setiap anak terlindungi dan tragedi serupa tidak terulang.