Bagaimana sebenarnya mekanisme birokrasi memperpanjang peran seorang pejabat yang sudah mencapai batas usia pensiun?
Kalau aturan sudah jelas, dokumen semestinya juga jelas.
Ironisnya, birokrasi sering meminta masyarakat tertib terhadap dokumen, nomor surat, SK, dan prosedur.
Maka ketika publik bertanya tentang seorang pejabat, jangan sampai jawabannya justru: “nanti dulu, masih dicari dokumennya.”
Karena dalam birokrasi, masa pensiun seharusnya bukan teka-teki.
Dan jika memang ada dasar hukum yang membuat Erna masih bisa menjalankan tugas setelah usia 60 tahun, tidak ada alasan untuk menyembunyikannya.
Buka SK-nya. Buka dasar hukumnya. Buka struktur Baperjakatnya.
Kalau semuanya sah, spekulasi selesai.
Kalau tidak, justru dari situlah pertanyaan berikutnya dimulai.