Atau ada dasar penugasan lain?
Publik tentu tidak meminta sesuatu yang rumit. Cukup buka dokumennya.
Sebab, dalam urusan birokrasi, usia pensiun bukan wilayah tafsir bebas. PP 11/2017 mengatur bahwa PNS yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat, dengan batas umum 58 tahun bagi pejabat administrasi, 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, serta 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.
UU ASN 20/2023 kemudian menegaskan kembali batas tersebut: 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi pratama, 58 tahun bagi pejabat administrator dan pengawas, sementara jabatan fungsional mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, kalau seseorang tetap menjalankan fungsi pemerintahan setelah mencapai batas tersebut, publik wajar bertanya mengenai status hukum dan dasar administrasinya.
Yang lebih menarik lagi adalah munculnya informasi dari sumber internal Pemkot yang sampai sekarang belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi. Sumber tersebut menyebut Erna masih dipercaya dalam proses pertimbangan dan pemilahan mutasi jabatan, termasuk disebut masih memiliki peran dalam Baperjakat.
Redaksi menegaskan: informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta sebelum ada dokumen atau konfirmasi resmi.
Namun pertanyaan itu semakin relevan setelah Wali Kota Eri Cahyadi pada 26 Juni 2026 melantik 57 pejabat Pemkot Surabaya.
Dalam momentum tersebut, Eri menyatakan rotasi dan promosi dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja serta sistem merit. Seluruh proses mutasi juga disebut melalui pertimbangan Baperjakat.
Nah, kalau kemudian benar ada figur yang sudah memasuki usia pensiun tetapi masih dilibatkan dalam proses tersebut, publik tentu pantas bertanya:
Dalam kapasitas apa?
Berdasarkan SK siapa?
Kewenangannya sampai di mana?
Dan yang paling sederhana:
Apakah namanya masih tercantum dalam struktur resmi Baperjakat?