Satu hal juga perlu diluruskan. Redaksi belum menemukan bukti publik yang menunjukkan bahwa perpanjangan masa kerja Erna merupakan instruksi Presiden.
Memang, Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dan sejumlah kewenangan dapat didelegasikan sesuai aturan. PP 17/2020 mengatur soal kewenangan Presiden dalam manajemen PNS dan pendelegasian kewenangan kepada pejabat yang berwenang. Tetapi keberadaan ketentuan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya instruksi Presiden khusus untuk memperpanjang masa kerja Erna Purnawati.
Jadi, kalau ada pihak yang menyebut “ini instruksi Presiden”, pertanyaannya juga sederhana:
Mana suratnya?
Sebab instruksi Presiden dalam perkara administrasi kepegawaian bukan benda mistis yang cukup disebut namanya lalu publik diminta percaya.
Kalau memang ada, buka.
Kalau ada SK perpanjangan, buka.
Kalau ada keputusan pengangkatan fungsional, buka.
Kalau ada dasar penugasan setelah pensiun, buka.
Kalau ada SK Baperjakat yang masih mencantumkan Erna, buka juga.
Dengan begitu, persoalan selesai tanpa perlu perang opini.
Apalagi nama Erna kembali menjadi perhatian setelah perkara gratifikasi Ganjar Siswo Pramono. Erna pernah berada dalam rantai struktural ketika Ganjar bertugas di bidang pekerjaan umum. Dalam persidangan, Erna menyatakan tidak mengetahui adanya gratifikasi tersebut.
Hubungan struktural tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan Erna terlibat dalam perkara Ganjar. Begitu pula tidak ada dasar untuk menuduh adanya upaya menutup perkara tanpa bukti.
Tetapi perkara Ganjar tetap membuka pertanyaan tentang pengawasan birokrasi pada masa lalu.
Sementara jejak Erna setelah mencapai usia pensiun membuka pertanyaan yang berbeda: