daerah

Pensiun Kok Masih Berkuasa? Jejak Erna Purnawati di Pemkot Surabaya Dipertanyakan

Rabu, 30 September 2026 | 15:06 WIB
Juni 2025, Erna Purnawati masih diberi jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Surabaya dalam rilis resmi Pemkot.

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Ada yang menarik dari perjalanan birokrasi Pemkot Surabaya. Rupanya, memasuki usia pensiun tidak selalu berarti nama langsung hilang dari panggung pemerintahan.

Setidaknya, jejak Erna Purnawati masih terlihat dalam sejumlah dokumen dan publikasi resmi Pemkot Surabaya sepanjang 2025.

Berdasarkan NIP 196410081990032008 yang tercantum dalam dokumen publik, Erna lahir pada 8 Oktober 1964. Artinya, ia telah genap berusia 60 tahun pada 8 Oktober 2024.

Dalam aturan ASN yang berlaku, batas usia pensiun untuk pejabat pimpinan tinggi adalah 60 tahun. Sementara pejabat administrator dan pengawas 58 tahun. Untuk jabatan fungsional, ketentuannya mengikuti aturan masing-masing jabatan.

Namun, cerita administratif Erna ternyata belum berhenti di angka 60.

Dokumen Pemkot pada Januari 2025 masih mencantumkan Erna sebagai Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, lengkap dengan pangkat Pembina Utama Madya IV/d.

Pada 22 Mei 2025, Pemkot kembali menyebut Erna sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat ketika mewakili Wali Kota Eri Cahyadi menerima penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia di Jakarta.

Belum selesai.

Pada Juni 2025, situs resmi Pemkot Surabaya masih menyebut Erna sebagai Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Surabaya. Bahkan dalam kegiatan lomba baca puisi yang digelar Pemkot, Erna masih tampil memberikan pernyataan atas nama dinas tersebut.

Di sinilah pertanyaan publik menjadi sederhana.

Kalau sudah mencapai batas usia pensiun, dasar apa yang membuat Erna masih menjalankan tugas pemerintahan?

Apakah ada SK perpanjangan?

Apakah ada keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional?

Apakah statusnya diperpanjang berdasarkan mekanisme tertentu?

Halaman:

Tags

Terkini