daerah

Juara Paskibraka Tak Mampu Beli Seragam, Imam Syafi’i: Jangan Sampai Prestasi Kalah oleh Kemiskinan

Senin, 21 September 2026 | 22:14 WIB
Anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi NasDem, Imam Syafi’i bersama Putri seorang siswi kelas 10 SMKN 6 Surabaya

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Di balik prestasi sebagai juara Paskibraka, tersimpan perjuangan berat seorang siswi kelas 10 SMKN 6 Surabaya bernama Putri. Siswi yang tinggal di kawasan Wonocolo itu bahkan menghadapi persoalan sederhana namun krusial: tidak mampu membeli seluruh seragam sekolah yang dibutuhkan.

Keprihatinan tersebut disampaikan anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi NasDem, Imam Syafi’i, Senin (21/9/2026). Menurutnya, kondisi Putri menunjukkan bahwa masih ada anak berprestasi dari keluarga rentan yang harus berjuang keras hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Putri merupakan sulung dari tiga bersaudara. Untuk membantu kebutuhan sekolah, ia tidak hanya mengandalkan orang tua, tetapi juga menyempatkan diri berjualan kue. Penghasilan dari usaha kecil tersebut digunakan antara lain untuk memenuhi kebutuhan Lembar Kerja Siswa (LKS).

Baca Juga: Imam Syafi'i: Kejadian Anak Akhiri Hidup Jangan Terjadi di Surabaya

Kondisi keluarganya pun cukup berat. Sang ayah dua kali mengalami serangan jantung, namun tetap harus bekerja sebagai cleaning service. Penghasilannya disebut Imam tidak sampai setengah besaran upah minimum di Surabaya. Sementara sang ibu ikut mencari tambahan penghasilan dengan berjualan kue kucur.

Keluarga tersebut tercatat dalam kelompok desil 3 dan saat ini tinggal di rumah milik kakek Putri, di sebuah gang sempit di belakang kawasan kampus UIN Sunan Ampel (UINSA), Wonocolo.

“Putri, siswi kelas 10 SMKN 6 Surabaya, juara Paskibraka, tidak bisa beli seragam sekolah. Sulung dari tiga bersaudara ini nyambi jual kue supaya bisa bayar LKS,” ungkap Imam.

Baca Juga: Raperda Jaminan Sosial Surabaya Berpotensi 'Ngambang', DPRD Surabaya Minta Realistis

Menurut Imam, persoalan Putri bukan sekadar soal pakaian sekolah. Di balik seragam terdapat persoalan daya beli keluarga, beban pendidikan dan perjuangan anak untuk tetap bertahan mengejar pendidikan di tengah keterbatasan ekonomi.

Ironisnya, Pemkot Surabaya pada tahun ajaran 2026/2027 telah menyalurkan bantuan pendidikan kepada 7.380 siswa SMA/SMK/MA sederajat. Program tersebut menyasar keluarga miskin, prasejahtera, anak yatim/piatu serta kelompok desil kesejahteraan 1 hingga 5.

Dalam program tersebut, siswa penerima bantuan memperoleh perlengkapan berupa seragam putih abu-abu, seragam pramuka, sepatu dan kaus kaki. Untuk siswa SMA/SMK/MA swasta, bantuan biaya pendidikan juga diberikan sebesar Rp350 ribu per bulan untuk kebutuhan seperti SPP, LKS dan praktik.

Baca Juga: Semprot Akurasi Desil, DPRD Surabaya: Jangan Kejar Target Data, Tapi Korbankan Fakta Warga Miskin

Bahkan, Perwali Surabaya Nomor 23 Tahun 2026 mengatur penggunaan BOPDA untuk pengadaan pakaian dan perlengkapan sekolah bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu yang masuk DTSEN desil 1 sampai 5 dan/atau keluarga miskin/pramiskin. Jenis perlengkapannya mencakup seragam putih, pramuka, batik, olahraga hingga sepatu dan perlengkapan lainnya.

Karena itu, kasus Putri menjadi pengingat bahwa persoalan pendidikan tidak selalu berhenti pada biaya sekolah. Kebutuhan seragam, perlengkapan, LKS hingga kebutuhan kegiatan sekolah tetap bisa menjadi beban bagi keluarga yang secara ekonomi berada di kelompok rentan.

Halaman:

Tags

Terkini

Polresta Sidoarjo Bongkar Arena Sabung Ayam di Dua Lokasi

Minggu, 20 September 2026 | 12:39 WIB