daerah

Kontrak Payung Jadi Bom Waktu? Kontraktor Dikejar Deadline, Material Malah Antre

Senin, 21 September 2026 | 15:12 WIB
Salah satu proyek pembangunan Pemkot Surabaya saat di sidak Wali kota Eri Cahyadi beberapa saat lalu. (Foto: Pemkot Surabaya)

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Kontrak payung Pemkot Surabaya tahun anggaran 2026 mulai menghadapi sorotan. Bukan karena mekanismenya ilegal, tetapi karena muncul persoalan antara harga material yang dikonsolidasikan pemerintah dengan kemampuan penyedia memenuhi kebutuhan proyek yang berjalan bersamaan.

Di atas kertas, kontrak payung memang terlihat efisien. Kebutuhan material dikumpulkan, harga dinegosiasikan, spesifikasi distandarkan, dan proses pengadaan dibuat lebih sederhana.

Namun di lapangan, sejumlah kontraktor justru mengeluhkan persoalan berbeda. Material seperti paving, U-Ditch, kanstin hingga uskup/stretcher disebut tersendat, sementara waktu pelaksanaan proyek terus berjalan.

Pertanyaan besarnya: ketika harga sudah dikunci, apakah kapasitas produksi dan distribusi juga benar-benar sudah dikunci?

Secara regulasi, kontrak payung merupakan instrumen pengadaan yang sah. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur kontrak payung sebagai kontrak yang dapat digunakan untuk kebutuhan berulang maupun kebutuhan yang volume atau waktu pengirimannya belum dapat ditentukan saat kontrak ditandatangani.

Pemkot Surabaya juga menyatakan konsolidasi pengadaan dilakukan untuk efisiensi, efektivitas, transparansi serta memastikan ketersediaan material. Untuk sejumlah pengadaan, prosesnya bahkan disebut mendapat pendampingan LKPP dan tenaga ahli.

Masalahnya, efisiensi harga tidak otomatis berarti efisiensi proyek.

Dalam dokumen konsolidasi pengadaan material 2026 yang sebelumnya diberitakan Nawacita Post, harga paving abu K350 ukuran 21 x 10,5 sentimeter tebal 6 sentimeter tercatat Rp67.900 per meter persegi setelah negosiasi.

Bagi APBD, harga yang lebih rendah tentu berpotensi memberikan penghematan. Namun hitungan itu tidak boleh berhenti pada harga satuan jika material kemudian terlambat masuk ke proyek.

Sebab kontraktor memiliki jam kontrak yang terus berjalan. Pekerja tetap dibayar, alat tetap disewa, direksi keet tetap beroperasi, sementara progres pekerjaan bisa terhenti karena material belum tersedia.

Di sinilah muncul persoalan ketidakseimbangan risiko.

Kontraktor bisa saja diberi waktu 45 hari untuk menyelesaikan pekerjaan. Tetapi jika material utama baru tersedia setelah sebagian besar masa kontrak berlalu, maka secara praktis kontraktor tidak memiliki 45 hari efektif untuk bekerja.

Kontraktor juga berada dalam posisi serba salah. Menunggu material berarti progres tertahan. Membeli dari sumber lain bisa terbentur ketentuan pengadaan. Sementara mengerjakan pekerjaan tanpa material tentu mustahil.

Jam kontraktor berjalan. Jam produksi pemasok berjalan. Persoalannya ketika keduanya tidak sinkron.

Halaman:

Tags

Terkini

Polresta Sidoarjo Bongkar Arena Sabung Ayam di Dua Lokasi

Minggu, 20 September 2026 | 12:39 WIB