DPRD: Ini Masalah Klasik yang Harus Diselesaikan
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, yang menemui massa GEMPAR JATIM, mengakui sejumlah persoalan yang disampaikan merupakan pekerjaan rumah lama yang harus kembali diperhatikan.
Ia menilai aksi tersebut dapat menjadi pengingat bagi jajaran direksi baru PAM Surya Sembada agar tidak kehilangan persoalan-persoalan yang terjadi di lapangan.
“Ini sebenarnya permasalahan klasik. Tetapi ini bagus sebagai pengingat bagi pimpinan yang sekarang. Jangan sampai mereka tidak tahu persoalan-persoalan yang ada,” ujar Budi.
Menurut Budi, persoalan akses air juga harus dilihat secara lebih luas, termasuk masyarakat yang tinggal di kawasan atau lahan yang masih bersengketa.
“Hak warga masyarakat Kota Surabaya sama untuk mendapatkan kebutuhan air. Jangan sampai masyarakat harus menunggu terus,” tegasnya.
Budi juga menyoroti persoalan air keruh yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Menurutnya, apabila pelanggan tetap dikenakan tagihan ketika kualitas air terganggu, harus ada mekanisme perlindungan terhadap konsumen.
“Kalau airnya keruh beberapa hari, jangan sampai tetap dibebankan kepada pelanggan. Harus ada kebijakan. Jangan hanya pelanggan yang dituntut membayar ketika ada persoalan,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah juga perlu memastikan hotel, kawasan komersial dan perusahaan besar menggunakan sumber air secara terkontrol dan memberikan kontribusi sesuai ketentuan.
“Kalau perusahaan besar memakai fasilitas atau sumber daya yang berkaitan dengan pemerintah kota, harus terkontrol. Jangan sampai ada kebebasan mengambil air tetapi tidak memberikan kontribusi,” ujarnya.
Budi akhirnya meminta persoalan tersebut tidak berhenti menjadi adu pernyataan di depan gedung DPRD. Ia mengusulkan seluruh persoalan dibawa ke forum Komisi DPRD untuk dibedah satu per satu dan menghasilkan keputusan yang jelas.
“Kita tidak usah berdebat di sini. Kita bawa ke komisi, sehingga ada catatan dan keputusan. Mana yang urgent dan mana yang menjadi prioritas untuk segera diselesaikan oleh perusahaan daerah air minum,” pungkasnya.
Aksi GEMPAR JATIM akhirnya membuka kembali pertanyaan besar tentang tata kelola air Surabaya: siapa yang paling diuntungkan dari pengelolaan sumber daya air, bagaimana negara hadir menjamin hak masyarakat, dan apakah warga benar-benar mendapatkan pelayanan yang sepadan dengan kewajiban membayar tagihan setiap bulan?
Pertanyaan itu kini berada di meja Pemkot Surabaya, DPRD Surabaya, PAM Surya Sembada, sekaligus instansi pemerintah pusat yang memiliki kewenangan dalam aspek perizinan dan pengelolaan sumber daya air. ***