daerah

Air untuk Rakyat atau Bisnis? GEMPAR JATIM Desak Pemkot Ambil Alih Distribusi Air di Perumahan Elit

Selasa, 8 September 2026 | 15:06 WIB

“Semangatnya tetap, agar Kota Surabaya supaya air itu murah. Air itu murah. Kalau sudah campur tangan pihak lain, kita tidak bisa bicara air,” kata Andilun.

Ia menjelaskan PAM Surya Sembada berupaya memberikan pelayanan selama 24 jam. Persoalan pemerataan tekanan dan kontinuitas distribusi, menurutnya, membutuhkan investasi besar dan proses panjang.

“Kami terbatas dengan segala sumber daya dan keuangan kami. Kami terus melakukan investasi besar-besaran untuk Kota Surabaya,” ujarnya.

Terkait kawasan perumahan besar, Andilun mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan sejumlah pengembang. Namun, menurut dia, persoalan perizinan pengambilan atau pemanfaatan air bukan sepenuhnya berada dalam kewenangan PAM Surya Sembada.

“Untuk penerbitan izin itu bukan di kami. Itu di kementerian. Kami juga diminta rekomendasi, dan beberapa tahun terakhir kami tidak pernah menerbitkan rekomendasi,” jelasnya.

Andilun menegaskan pihaknya terbuka untuk bersama-sama mencari persoalan sebenarnya terkait distribusi air ke kawasan elite tersebut.

“Mari kita cari bersama. Air adalah kebutuhan wajib bagi masyarakat. Tinggal kita butuh eksekusi waktunya kapan,” katanya.

Namun, ia juga mengingatkan agar penyelesaian persoalan tidak dilakukan secara serampangan sehingga justru mengganggu keberlangsungan perusahaan daerah.

“Jangan sampai PAM bangkrut, kasarannya begitu,” ujarnya.

Retribusi Dipersoalkan, Uang Masuk ke Mana?

GEMPAR JATIM juga menyoroti persoalan retribusi yang berkaitan dengan saluran air. Zahdi mempertanyakan mekanisme pungutan dan aliran penerimaan tersebut.

Ia meminta Pemkot Surabaya membuka secara transparan berapa nilai retribusi yang dipungut, berapa jumlah objek atau saluran yang menjadi dasar pungutan, serta ke mana seluruh penerimaan tersebut disetorkan.

“Retribusi itu tidak transparan dan tidak ada sosialisasi. Ini yang sangat kami sayangkan,” kata Zahdi.

Menanggapi hal itu, Andilun menyatakan PAM Surya Sembada dalam konteks tersebut hanya bertindak sebagai pelaksana pemungutan sesuai aturan. Setelah menerima pembayaran, menurutnya, kewenangan pengelolaan penerimaan berada pada pemerintah daerah.

“Kami tidak punya kepentingan untuk mengelola dan melaksanakannya. Begitu kami menerima, kami harus langsung setor sesuai aturan. Kami tidak punya kewenangan untuk mengelola uang tersebut,” jelasnya.

Pernyataan itu justru memperlihatkan perlunya keterbukaan pemerintah daerah. Jika pungutan memang merupakan penerimaan daerah, publik berhak mengetahui dasar hukum, besaran, mekanisme, rekening penerimaan, hingga penggunaannya.

Halaman:

Tags

Terkini