daerah

Reklame Rokok di Pulau Jalan Diponegoro, Eri Irawan Ingatkan Pemkot Soal Estetika Kota

Selasa, 8 September 2026 | 14:23 WIB
Puluhan reklame berdiri megah di pulau jalan di sepanjang jalan Diponegoro Surabaya

 

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Pemasangan reklame di sejumlah pulau jalan sepanjang Jalan Diponegoro Surabaya kembali menjadi sorotan. Keberadaan sejumlah papan reklame, termasuk iklan komersial, memunculkan pertanyaan mengenai batas antara optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan upaya menjaga estetika ruang kota.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Eri Irawan, menjelaskan bahwa dalam melihat persoalan reklame, masyarakat perlu membedakan antara taman kota, pulau jalan, dan sempadan saluran.

Menurutnya, pulau jalan pada prinsipnya merupakan bagian dari infrastruktur lalu lintas yang memiliki fungsi berbeda dengan taman. Pulau jalan umumnya berfungsi sebagai median atau pemisah arus kendaraan, termasuk untuk mendukung keselamatan dan pengaturan lalu lintas serta estetika koridor jalan.

"Jangan semua ruang hijau kemudian dipersepsikan sebagai taman. Ada perbedaan fungsi antara taman dengan pulau jalan. Pulau jalan merupakan bagian dari infrastruktur lalu lintas," jelas Eri.

Namun demikian, Eri menegaskan bahwa legalitas penempatan reklame tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan. Pemanfaatan pulau jalan sebagai lokasi reklame tetap harus memperhatikan jumlah, ukuran, desain, titik pemasangan, keselamatan lalu lintas hingga dampak visual terhadap kawasan.

Hal tersebut juga menjadi penting ketika reklame dipasang secara berderet di koridor jalan seperti Jalan Diponegoro. Meski secara prinsip berbeda dengan pemasangan reklame di taman kota, kepadatan reklame tetap berpotensi memengaruhi kenyamanan visual dan wajah kawasan.

Karena itu, Eri menilai pemanfaatan pulau jalan sebagai ruang reklame harus dilakukan secara proporsional. Dokumen penjelasan mengenai kebijakan reklame juga menegaskan bahwa optimalisasi PAD perlu diseimbangkan dengan keramahan visual, keteraturan dan estetika kota.

"Kalau memang diperbolehkan, bukan berarti kemudian bisa dipasang sebanyak-banyaknya. Tetap harus ada batas dan pengaturan. Jangan sampai kepentingan PAD justru mengalahkan estetika kota," tegasnya.

Di sisi lain, Eri mengakui bahwa sektor reklame merupakan salah satu sumber PAD. Dalam kondisi fiskal daerah yang menghadapi tekanan, optimalisasi sumber pendapatan memang dibutuhkan. Penerimaan dari pajak dan retribusi reklame pada akhirnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pelayanan publik.

Namun, menurut Eri, peningkatan PAD tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan untuk mengeksploitasi setiap ruang kota sebagai lokasi iklan. Pemerintah kota tetap memiliki tanggung jawab menjaga kualitas lingkungan dan karakter visual Surabaya.

Apalagi, penempatan reklame di pulau jalan dan sempadan saluran juga disertai kewajiban bagi penyedia reklame untuk ikut merawat kawasan sekitar, termasuk menjaga tanaman, mengganti tanaman yang mati serta membersihkan area jalur hijau di sekitarnya.

"Kalau ada kewajiban pemeliharaan, itu harus benar-benar dijalankan dan diawasi. Jangan hanya izinnya yang berjalan, tetapi tanggung jawab merawat kawasan justru tidak terlihat," ujar Eri.

Politikus PDIP itu menambahkan, persoalan reklame di Jalan Diponegoro semestinya tidak berhenti pada perdebatan apakah lokasi tersebut merupakan taman atau pulau jalan. Pemerintah kota perlu memastikan seluruh ketentuan penempatan reklame benar-benar dipatuhi, termasuk mengenai titik, ukuran, desain dan dampak visualnya.

"Intinya bukan reklame boleh atau tidak boleh. Yang harus dipastikan adalah apakah penempatannya sesuai aturan, proporsional, tidak mengganggu keselamatan dan tetap menjaga wajah Kota Surabaya," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini