Terkait aspek hukum mengenai batas waktu penanganan, Imam mengatakan dirinya meminta kepastian kepada penyidik mengenai langkah yang akan dilakukan berikutnya.
“Tadi penyidiknya ditelepon mengatakan akan minta petunjuk ke Kapolsek. Setelah itu telepon lagi dan mengatakan masih belum bisa menghubungi Kapolsek,” ujar Imam.
Karena itu, Imam meninggalkan nomor teleponnya kepada petugas dan meminta agar dirinya diberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Saya diminta nunggu dan saya karena juga sudah memberikan nomor telepon saya, tolong perkembangannya dihubungi ke saya. Kalau malam ini antara korban dan ibu tersebut bertemu dan mediasi, saya siap hadir,” tegasnya.
Siap Bantu Kompensasi
Yang membuat Imam memilih turun tangan bukan semata-mata persoalan sebuah telepon seluler, tetapi juga kondisi perempuan yang diamankan tersebut.
Menurut Imam, perempuan itu merupakan seorang janda berusia sekitar 45 tahun yang bekerja sebagai tukang ojek dan memiliki dua anak. Imam menyatakan siap mendampingi perempuan tersebut agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan proporsional.
“Saya cerita dan saya tegaskan bahwa saya akan mendampingi ibu ini. Kalaupun nanti korban minta kompensasi, asal itu wajar, akan saya berikan dengan uang saya,” kata Imam.
Ia berharap penyelesaian melalui mediasi tidak hanya mengakhiri persoalan antara korban dan perempuan tersebut, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi yang bersangkutan.
“Karena ibu ini hanya tukang ojek, punya anak dua, dan statusnya adalah janda. Umurnya di atas 40-an, sekitar 45 tahun,” ujarnya.
Imam juga menilai penting melihat persoalan tersebut dari sisi kemanusiaan. Ia menyebut perempuan itu, berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
“Mudah-mudahan kalau ini bisa selesai dengan jalur mediasi, ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi ibu ini. Mengingat ibu ini kan tidak punya catatan kriminal,” katanya.
Kemiskinan Tak Membenarkan Kesalahan
Meski memberikan pendampingan, Imam tidak bermaksud membenarkan dugaan perbuatan yang dilakukan perempuan tersebut. Ia justru berharap kejadian ini menjadi peringatan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, Imam juga mengajak semua pihak melihat kemungkinan adanya faktor sosial-ekonomi yang melatarbelakangi tindakan tersebut.
“Saya yakin kalau pun tergoda ibu ini ingin memiliki atau tidak mengembalikan HP itu, mungkin ada persoalan-persoalan karena ekonomi, karena kemiskinan atau hal yang lainnya,” katanya.
Menurut Imam, kondisi ekonomi bukan alasan untuk membenarkan perbuatan mengambil barang milik orang lain. Namun, dalam penyelesaian perkara, sisi kemanusiaan tetap perlu mendapatkan ruang.