daerah

Josiah Michael: Tumpang Tindih Status Tanah di Surabaya, BPN Harus Bertanggung Jawab

Selasa, 21 Juli 2026 | 15:29 WIB
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael

NAWACITAPOST.COM – Persoalan tumpang tindih status kepemilikan tanah di Surabaya kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak boleh lepas tangan terhadap sertifikat yang telah diterbitkannya, terlebih ketika tanah milik warga belakangan justru diklaim sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Josiah mengungkapkan, beberapa hari lalu dirinya menerima keluhan warga di kawasan Kenjeran yang telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) selama puluhan tahun. Namun saat hendak memperpanjang masa berlaku sertifikat, permohonan mereka ditolak karena lahan tersebut telah ditandai sebagai aset Pemkot Surabaya.

"Warga sudah memiliki SHGB hampir 20 sampai 30 tahun. Ketika mau memperpanjang di BPN justru ditolak karena lahannya sudah diarsir sebagai aset Pemkot. Setelah dikonfirmasi ke Pemkot, memang diakui masuk aset pemerintah kota. Ini yang sangat kita sayangkan," ujar Josiah, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam administrasi pertanahan. Sebab sertifikat yang diterbitkan negara seharusnya memberikan kepastian hukum, bukan justru menimbulkan sengketa baru.

"Yang tidak bisa kita nalar adalah BPN sebagai instansi yang mengeluarkan sertifikat justru tidak bisa mempertanggungjawabkan produknya sendiri. Ketika terjadi tumpang tindih dengan data Pemkot, seharusnya dicarikan solusi, bukan membiarkan warga berjuang sendiri," tegasnya.

Josiah menambahkan, persoalan serupa tidak hanya menimpa pemegang SHGB, tetapi juga Sertifikat Hak Milik (SHM). Banyak warga mengalami kendala saat akan menjual tanah karena tiba-tiba muncul klaim bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah.

Ia menduga akar persoalan berasal dari penataan tanah bekas Eigendom yang tidak diselesaikan secara tuntas sejak proses konversi pada masa lalu.

"Kalau memang tanah bekas Eigendom tidak bisa dikonversi, ya harusnya selesai. Jangan setelah berubah menjadi tanah negara bebas, kemudian masih ada pihak yang bisa mengklaim kembali. Ini menunjukkan ketidaktegasan BPN sejak awal," katanya.

Politikus PSI itu mendesak BPN dan Pemkot Surabaya segera duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak terus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya bersikap pasif ketika muncul sengketa, apalagi jika warga telah memegang sertifikat resmi yang diterbitkan negara.

Josiah juga menyinggung adanya perkara di kawasan Margomulyo yang menurutnya menunjukkan rumitnya persoalan pertanahan. Dalam kasus tersebut, warga sempat memenangkan sengketa hingga putusan yang memerintahkan pencabutan sertifikat milik Pemkot. Namun perkara kembali berlanjut melalui gugatan perdata yang justru dimenangkan pemerintah kota.

"Ini menjadi unik. Sertifikat Pemkot dicabut, tetapi lewat perkara perdata Pemkot justru menang. Akhirnya warga yang memiliki sertifikat tetap kalah. Situasi seperti ini tidak boleh terus terjadi karena tidak semua warga memiliki kemampuan memperjuangkan haknya sampai bertahun-tahun di pengadilan," ujarnya.

Ia menilai akar persoalan berada pada buruknya administrasi pertanahan, khususnya di lingkungan BPN, yang dinilai memiliki data berbeda dengan Pemkot Surabaya.

"Bagaimana mungkin ada dua data yang sama-sama dianggap benar, satu menyatakan milik warga, satu lagi menyatakan milik pemerintah kota. Ini harus ditelusuri bersama antara BPN dan BPKAD. Jangan setiap ada kasus baru baru dipermasalahkan dengan alasan sudah masuk Simbada. Cara seperti itu tidak bisa terus dipertahankan," pungkas Josiah. ***

Tags

Terkini