NAWACITAPOST.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Kota Surabaya bersama warga RW 06 Moro Krembangan kembali memanas, Selasa (30/9/2025). Agenda yang dipimpin Ketua Komisi C, Eri Irawan, itu membahas aduan warga soal dampak pelebaran Sungai Kalianak yang ditargetkan hingga 18,6 meter.
Kuasa hukum warga, Ghufron, menegaskan warga tidak menolak normalisasi. Namun, mereka meminta lebar sungai ditetapkan 8 meter, sesuai dokumen aset Provinsi Jawa Timur. Jika dipaksakan 18,6 meter, sekitar 350 KK atau lebih dari 1.000 jiwa terancam tergusur. “Ini bukan sekadar angka, tapi warga Surabaya yang punya KTP, membayar pajak, dan layak dipikirkan nasibnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Drainase Pemkot Surabaya, Window Gusman Prasetyo, menyatakan normalisasi mutlak dilakukan untuk memulihkan fungsi drainase yang tersumbat bangunan. Menurutnya, aturan idealnya adalah 30 meter, namun pemerintah memilih 18,6 meter sebagai “jalan tengah.”
Namun sorotan tajam datang dari Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati. Ia menekankan tiga hal penting yang harus segera dipenuhi Pemkot: transparansi data jumlah warga terdampak, komunikasi intensif dengan masyarakat, serta jaminan keselamatan dan relokasi yang manusiawi.
“Jangan hanya bicara soal lebar sungai. Yang paling mendesak adalah kepastian bagi warga, apakah mereka akan mendapat rumah susun, kompensasi, atau solusi lain. Pemerintah kota wajib memberi gambaran jelas agar tidak ada keresahan,” tegas Aning.
Menurut Aning, proyek ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut hak hidup ribuan orang. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan normalisasi tidak hanya diukur dari lancarnya aliran air, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah menjaga keadilan bagi masyarakat.
Komisi C menegaskan akan terus mengawal suara warga agar tidak terpinggirkan dalam proyek nasional ini. Pelebaran sungai boleh tetap berjalan, tetapi hak rakyat tidak boleh dikorbankan. ***