daerah

Sertifikat Sah Warga Margorukun Diblokir PT KAI, DPRD Surabaya Janji Advokasi

Jumat, 12 September 2025 | 08:47 WIB

NAWACITAPOST.COM – Warga Margorukun, Kecamatan Bubutan, Surabaya, tengah dilanda keresahan besar. Sertifikat tanah dan rumah yang mereka miliki—baik Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM)—tidak lagi dapat dipergunakan sebagaimana mestinya karena adanya blokir dari PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

Akibat blokir tersebut, masyarakat tidak bisa melakukan balik nama, menjadikan sertifikat sebagai agunan ke bank, bahkan terkendala dalam proses waris. Kondisi ini dinilai sangat merugikan, sebab menyangkut hak dasar warga atas tanah mereka.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafii, yang turun langsung saat reses di Margorukun Gang 3, Kamis (11/09/2025), menegaskan pemerintah harus segera mencari jalan keluar.

“Warga sudah punya sertifikat sah, tapi karena ada blokir mereka tidak bisa apa-apa. Padahal sertifikat itu sampai hari ini belum pernah dibatalkan oleh BPN. Pemerintah harus turun tangan mencari solusi,” ujar Imam.

Imam juga menekankan DPRD siap memberikan advokasi hukum jika diperlukan. “Kalau sampai harus menggugat ke pengadilan, kami siap dampingi warga. Bahkan Ketua LBH NU Surabaya sudah menyatakan bersedia bekerja sama,” tandasnya.

Suara keberatan juga datang dari Ketua RW 10 Kelurahan Gundih, Nurul Hidayati. Ia menuturkan bahwa sertifikat tanah milik warga sebenarnya sudah ada sejak tahun 1970–1980-an dan selama bertahun-tahun tidak pernah bermasalah. Namun sejak 2017, sertifikat mulai diblokir PT KAI tanpa penjelasan tertulis.

“Dulu balik nama bisa, saya sendiri pernah melakukannya tahun 2002. Tapi sekarang, semua terblokir. Padahal persyaratan administrasi sudah lengkap, termasuk soal waris. Kami khawatir kalau ada pewaris yang meninggal lagi, prosesnya makin rumit,” keluh Nurul.

Ia menambahkan, warga hanya diberi penjelasan lisan tanpa surat resmi. “Kalau memang itu tanah milik PT KAI, kenapa dulu bisa disertifikatkan? Lebih baik hak warga dikembalikan agar bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Masyarakat Margorukun kini menunggu langkah nyata dari Pemkot Surabaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga kementerian terkait. Mereka menuntut kepastian hukum dan kejelasan dasar blokir sertifikat oleh PT KAI.

“Masalah ini bukan sekadar administrasi tanah, tapi menyangkut keberlangsungan hidup warga. Kami hanya ingin kepastian hukum,” pungkas Imam Syafii. ***

Tags

Terkini