NAWACITAPOST.COM - Menyambut tahun ajaran baru, penerimaan siswa anak berkebutuhan khusus (ABK) di SD dan SMP Negeri di Kota Surabaya akan mengalami perubahan dengan penerapan sistem zonasi melalui jalur afirmasi.
Sebanyak 15 persen dari kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan diarahkan melalui jalur ini.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh, menjelaskan bahwa sistem zonasi ini akan membantu wali murid dalam menentukan jarak sekolah. Penerimaan siswa ABK dengan kebijakan ini akan berlaku pada tahun ajaran baru.
Baca Juga: Catat! 15 Januari 2024, Bandara Dhoho Kediri Siap Beroperasi
“Agar tidak terlalu jauh, karena mereka (ABK) perlu pendampingan. Sebab, jarak rumah dengan sekolah juga berpengaruh bagi anak-anak,” ujar Yusuf pada Rabu (10/1/2024).
Meskipun sudah ada beberapa ruang pendidikan yang menerapkan konsep sekolah inklusi, Dispendik Kota Surabaya saat ini sedang mematangkan konsep tersebut sambil melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah lainnya.
“Anak-anak butuh fasilitas di ruang pendidikan. Contohnya, guru SD kelas I kami bekali masalah psikologis pendampingan anak. Kemudian, guru bidang studi kelas VII pada jenjang SMP juga kami libatkan,” tambahnya.
Baca Juga: Terkait PKL THP Kenjeran, Komisi B minta tindak tegas pedagang Nakal!
Dalam waktu dekat, Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mematangkan standarisasi untuk guru pendamping khusus (GPK). Bahkan, GPK juga akan tersedia di setiap sekolah.
“Ada pendampingan dan pemerataan agar seimbang. GPK tidak setiap hari mengampu di sekolah inklusi, tetapi berdekatan dengan sekolah lain. Jadi bisa mengampu di sekolah terdekat,” jelasnya.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas pendidikan bagi siswa ABK dan memastikan mereka mendapatkan pendampingan serta fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan mereka. ***