daerah

Penahanan Ijazah Karena Biaya Wisuda? DPRD Surabaya Ancam Tindak Tegas!

Sabtu, 19 April 2025 | 10:29 WIB
William Wirakusuma, Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya

NAWACITAPOST.COM – Anggota DPRD Kota Surabaya William Wirakusuma mengeluarkan kritik tajam terhadap praktik wisuda berbayar di sekolah-sekolah jenjang TK, SD, hingga SMP. Ia menyebut tren ini sebagai beban tambahan yang tak seharusnya ditimpakan kepada para orang tua murid.

“Kami mengimbau sekolah-sekolah tidak lagi mengadakan wisuda, terutama yang bersifat berbayar. Kalau pun ingin menggelar acara perpisahan, jangan sampai menarik biaya yang justru menyulitkan orang tua,” tegas William di Surabaya, Kamis (17/4/2025).

Menurutnya, kegiatan wisuda seharusnya hanya menjadi bagian dari tradisi di jenjang perguruan tinggi, bukan pendidikan dasar maupun menengah. Ia menilai kegiatan ini tidak memiliki urgensi yang nyata dalam dunia pendidikan anak-anak.

Baca Juga: DPRD Desak Wali Kota Segera Lantik Kabinet Surabaya Berkah: Jangan Tunda Kinerja!

“Tidak semua orang tua mampu membayar biaya wisuda. Jika anaknya tidak diikutkan karena alasan itu, ini bisa memengaruhi kondisi psikologis mereka. Ini sangat disayangkan,” lanjut politisi yang duduk di Komisi D tersebut.

William menambahkan bahwa selain tidak memiliki nilai esensial, praktik ini justru menciptakan ketimpangan sosial di antara siswa. Beberapa anak bahkan harus menanggung dampak psikologis karena tidak mampu mengikuti kegiatan tersebut.

Pernyataannya selaras dengan kebijakan nasional, yaitu Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa kegiatan wisuda di jenjang PAUD, SD, dan SMP tidak wajib serta tidak boleh membebani orang tua secara finansial.

Baca Juga: Hadapi Gejolak Ekonomi Global, DPRD Sarankan RPJMD Surabaya Disempurnakan

Untuk itu, William berkomitmen mendorong Dinas Pendidikan Kota Surabaya agar mengeluarkan surat edaran serupa di tingkat daerah. Ia juga meminta agar sekolah-sekolah menghentikan praktik penahanan ijazah hanya karena tunggakan biaya wisuda.

“Menahan ijazah siswa hanya karena orang tua belum melunasi biaya wisuda adalah pelanggaran serius. Kami akan menindak tegas jika menemukan praktik seperti ini. Sekolah bisa kami panggil, dan kami dorong agar Dinas Pendidikan memberikan sanksi tegas,” ujarnya.

Ia menilai bahwa tren wisuda di jenjang pendidikan dasar dan menengah hanya sekadar mengikuti budaya populer yang digaungkan di media sosial, tanpa mempertimbangkan relevansi maupun dampaknya terhadap peserta didik.

“Dulu waktu saya sekolah, TK sampai SMP tidak ada wisuda. Baru beberapa tahun belakangan ini menjadi tren. Sayangnya, justru banyak yang ikut-ikutan tanpa mempertimbangkan dampaknya,” pungkasnya. ***

Tags

Terkini