Karawang, NAWACITAPOST.COM - Akibat dikeluarkan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), diundurnya pengangkatan pegawai baik CASN maupun PPPK oleh Pemerintah maka Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 1 Karawang dengan tegas menolak kebijakan TMT (Tanggal Mulai Tugas) Serentak 2026 yang dinilai merugikan tenaga honorer.
Sebagai bentuk protes, mereka berencana menggelar aksi besar pada 18 Maret 2025 yang akan melibatkan ribuan PPPK 2024 dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari berbagai daerah di Indonesia.
Aksi ini mendapat perhatian luas dari anggota DPR RI lintas fraksi dan komisi. Sejumlah anggota dewan menilai bahwa kebijakan TMT Serentak 2026 merupakan bentuk salah tafsir yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Mereka menegaskan bahwa keputusan tersebut mengabaikan hak-hak tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Koordinator Aksi Forum PPPK 2024, Andri Yanto, menegaskan bahwa kebijakan ini sangat merugikan mereka yang telah lolos seleksi PPPK 2024.
"Kami tidak akan diam! Kebijakan ini harus segera dicabut, dan tidak ada lagi penundaan yang tidak jelas," ungkapnya Andri, Jumat (14/3).
Sementara itu, Hasan Juhaeni, Penanggung Jawab Tenaga Kesehatan Forum PPPK 2024, menekankan bahwa kebijakan ini sangat tidak adil bagi mereka yang telah lama bekerja di sektor pelayanan publik.
Hal itu senada dengan Hasan, Fahrurozi Julianto, Penanggung Jawab PPPK Teknis, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi para tenaga honorer yang telah lulus seleksi. "Kami menuntut kebijakan yang lebih transparan dan adil," katanya.
Saat ini, Forum PPPK Karawang menunggu Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan di Komisi II DPR RI, yang akan melibatkan KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas kebijakan TMT Serentak.
Mereka juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) guna memberikan kepastian hukum bagi PPPK 2024.
Tuntutan Forum PPPK 2024:
Menolak hasil RDP 5 Maret 2025 yang dianggap sebagai "kesepakatan jahat" antara MenPAN-RB, BKN, dan DPR.
Mencabut Surat MenPAN-RB Nomor 2793/B-KS.0401/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi CASN 2024.
Memastikan pengangkatan dan pelantikan PPPK tetap dilakukan pada Maret 2025.
Menuntut pencopotan MenPAN-RB dan Kepala BKN."Mendesak Presiden RI untuk segera mengeluarkan Inpres terkait pengangkatan PPPK 2024 Tahap 1.'