daerah

Bea Cukai Kanwil Jatim I Kembali Musnahkan Jutaan Batang Rokok Dan Miras Ilegal

Rabu, 20 Desember 2023 | 10:15 WIB
(Suud)

Sidoarjo NAWACITAPOST - Masih maraknya peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok dan minuman beralkohol yang tidak dilekati pita cukai, membuat Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I Secara konsisten terus melakukan penindakan terhadap barang-barang tersebut.

Sementara Susetia Kepala Seksi Penyidikan dan BHP Bea Cukai Kanwil Jatim 1. Menjelaskan, Upaya penindakan kali ini difokuskan pada crawling e commerce dan jasa ekspedisi pada periode Semester I Tahun 2023 dengan wilayah penindakan adalah Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya.

Baca Juga: Selama Libur Nataru 2023, Pemkab Sidoarjo Uji coba Flyover Aloha Djuanda

“Melanjutkan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal bulan November 2023, bulan ini kami kembali melakukan pemusnahan terhadap BKC Ilegal yang telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapat keputusan penetapan peruntukannya yaitu untuk dimusnahkan.” bilangnya Susetia,"

Masi kata Susetia, Kepala Seksi Penyidikan dan BHP Bea Cukai Kanwil Jatim I. Susetia juga menyampaikan, kegiatan pemusnahan ini juga sebagai komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang kena cukai, menciptakan persaingan usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara dari sektorcukai.Bilangnya.

Sedangkan Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bea Cukai Kanwil Jatim I, Nangkok Pasaribu. Menyampaikan total barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan mulai pekan ke-4 Bulan November hingga pekan ke-1 Bulan Desember ini adalah sebanyak 9,29 ribu liter miras dan 9,38 juta batang rokok dengan nilai barang keseluruhan adalah Rp12.212.881.000. Adapun potensi cukai dari BKC Ilegal tersebut sebesar 7 Miliar Rupiah.

Proses pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dibakar dalam tungku insinerator, sedangkan untuk minuman beralkohol dengan cara merusak kemasan menggunakan alat berat dan Kami memastikan barang kena cukai ilegal tersebut benar-benar telah rusak sehingga tidak dapat digunakan atau dikonsumsi lagi.

Dalam pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai ilegal, Bea dan Cukai juga senantiasa membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat salah satunya dalam kerangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta operasi Gempur Rokok Ilegalyang dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan." Pungkasnya (yun/ud)

Tags

Terkini