Kamis, 22 Oktober 2026

Barcode PKL SiBoyo Diduga Arahkan Transaksi ke China, GARDU Prabowo Jatim: Pemkot Jangan Cuci Tangan!

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:47 WIB
Ketua DPD Gardu Prabowo Jawa Timur, Hariadi
Ketua DPD Gardu Prabowo Jawa Timur, Hariadi

“Pertanyaannya, apakah sudah dilakukan sidak dan pengujian langsung di lapangan? Atau hanya sebatas memberikan penjelasan untuk meredam persoalan? Faktanya, menurut pengamatan saya, stiker masih menempel dan hasil pemindaiannya tidak sesuai dengan penjelasan yang disampaikan,” ungkapnya.

Hariadi meminta Dinkopumdag Surabaya menunjukkan bukti teknis bahwa barcode tersebut benar-benar merupakan pintasan untuk mengunduh aplikasi Si Boyo.

“Mana buktinya kalau barcode itu shortcut ke aplikasi Si Boyo? Tolong tunjukkan kepada saya dan ajari masyarakat bagaimana cara menggunakannya. Jangan mudah mengeluarkan pernyataan sebelum melakukan investigasi langsung di lapangan,” tandasnya.

Ia menilai persoalan ini harus dijawab dengan demonstrasi teknis yang dapat diuji publik, termasuk menjelaskan tujuan barcode, alamat digital yang dituju, serta hubungan sistem tersebut dengan aplikasi Si Boyo.

Pemkot Jangan Lepas Tangan, Siapa yang Mengawasi Pihak Ketiga?

Hariadi turut mempertanyakan tata kelola aplikasi Si Boyo yang, menurutnya, diperkenalkan dan dipublikasikan oleh Pemkot Surabaya dengan melibatkan pihak ketiga sebagai operator.

Ia meminta Pemkot membuka informasi mengenai proses pemilihan operator, dasar pertimbangan penunjukan, pembagian tanggung jawab, serta mekanisme pengawasan terhadap sistem yang digunakan masyarakat.

“Kalau aplikasi ini dibentuk dan dipublikasikan oleh Pemkot, pemerintah tidak bisa lepas tangan begitu saja. Mengapa harus melibatkan pihak ketiga? Apakah Pemkot tidak mampu mengelola sendiri? Apa pertimbangannya, bagaimana analisisnya, dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi persoalan seperti ini?” ujarnya.

Menurut Hariadi, peluncuran program tidak boleh menjadi garis akhir pekerjaan pemerintah. Setelah aplikasi diperkenalkan, harus ada pengujian berkala, pendampingan pedagang, pengawasan barcode, serta saluran pengaduan yang benar-benar berfungsi.

Ia mempertanyakan apakah pengawasan tersebut telah dijalankan secara memadai atau program hanya ramai ketika diluncurkan, sementara persoalan teknis di lapangan tidak segera diselesaikan.

“Warga Surabaya tidak membutuhkan pencitraan. Masyarakat membutuhkan hasil kerja nyata yang bisa dirasakan. Kalau programnya bagus, buktikan dengan pelayanan yang berjalan, sistem yang aman, dan manfaat yang jelas. Jangan sampai publikasi lebih cepat daripada penyelesaian masalah,” tegasnya.

Soroti Ketimpangan Penertiban PKL dan Bangunan

Tak hanya persoalan Si Boyo, Hariadi juga menyoroti apa yang dinilainya sebagai ketidaksesuaian antara pemberitaan kegiatan Pemkot dengan kondisi faktual di lapangan.

Ia mencontohkan keberadaan bangunan semi permanen di tepi bantaran sungai Jalan Manyar Kertoarjo IV yang, menurut pengakuannya, belum tersentuh penertiban meskipun aduan telah disampaikan ke pihak kecamatan sekitar satu tahun lalu.

Di sisi lain, ia menilai Pemkot Surabaya gencar mempublikasikan penertiban PKL dan bangunan yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hariadi juga mempertanyakan penerbitan izin bangunan oleh Pemkot pada kasus tertentu yang, menurut penilaiannya, perlu diperiksa terkait pemenuhan persyaratan administrasi, termasuk alas hak atas tanah.

Ia meminta persoalan tersebut diperiksa berdasarkan dokumen perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak muncul kesan adanya standar ganda dalam penegakan aturan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Tags

Terkini