berita-peristiwa

Dijanjikan Gaji Belasan Juta, Empat ABK KM Maulana 23 Malah Disiksa hingga Ditelantarkan

Senin, 5 Oktober 2026 | 17:02 WIB
Empat ABK KM Maulana 23 diduga mengalami kekerasan dan eksploitasi selama melaut di perairan Laut Arafuru. (Instagram.com/@belitang_info)

NAWACITAPOST.COM – Harapan meraih rezeki berlimpah berubah menjadi mimpi buruk bagi empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23.
 
Alih-alih mendapatkan penghasilan yang dijanjikan, mereka justru disiksa dan dieksploitasi berat, hingga ditelantarkan saat bekerja menangkap cumi di perairan Laut Arafuru.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah rekaman video yang memperlihatkan kondisi para korban diunggah oleh akun Instagram @belitang_info pada Sabtu (3/10/2026) dan viral sejak Jumat (2/10/2026).
 
Baca Juga: Duel Sengit di GBK: Timnas Indonesia vs Thailand Jumpa di Final FIFA ASEAN Cup 2026
 
Keempat ABK yang menjadi korban penganiayaan tersebut diketahui bernama Ilhas Syalahudin, Oktavian Magreza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para korban awalnya direkrut melalui calo di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, pada akhir Juli 2026.
 
Saat direkrut, mereka diiming-imangi sistem bagi hasil dan bayaran hingga Rp10 juta, serta uang muka sebesar Rp5 juta. Namun kenyataannya, ketika diberangkatkan, uang yang diserahkan hanya berkisar antara Rp100.000 hingga Rp500.000.

Direktur Kapal Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Mochammad Idnillah, membenarkan adanya dugaan kecurangan upah yang dialami para ABK tersebut.

"Jadi dia dijanjikan itu sistem bagi hasil sekitar Rp 10 juta. Tapi itu juga sering dicurangi, alhasil yang diserahkan uang untuk ABK hanya Rp 500.000 untuk pelayaran empat bulan," kata Idnillah dalam keterangannya kepada awak media Minggu, (4/10/2026).
 
Baca Juga: Pendeta Suarman Lase Terpilih Aklamasi Nakhodai GTDI Kepulauan Riau Periode 2026–2030

Penderitaan para pekerja tidak berhenti pada persoalan hak keuangan. Selama berlayar, mereka dipaksa bekerja sekitar 12 jam sehari dengan jatah makan yang sangat minim, yakni hanya dua kali sehari.
 
Lebih ironis lagi, para ABK diwajibkan memenuhi target tangkapan minimal dua kilogram cumi setiap malam. Jika target tidak tercapai, sanksi fisik berupa penganiayaan keji harus mereka terima.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan kekerasan terstruktur yang terjadi di atas kapal tersebut.

"Jika kurang dari dua kilogram, maka wakil dari nakhoda mukulin ABK. Bahkan nanti kemudian (yang lain) ramai-ramai mukulin. Indikasi korban empat orang, yang mukuli itu satu kapal, semuanya (24 orang)," kata Ipung dalam keterangannya kepada awak media Minggu, (4/10/2026).

Merespons video viral dan laporan dugaan tindakan kriminal tersebut, KKP bergerak cepat menerjunkan Kapal Pengawas Hiu 14 untuk mengejar KM Maulana 23 di perairan Arafuru.
 
Baca Juga: Aksi Pembalap Muda Indonesia Veda Ega Pratama Siap Mengguncang Moto3 GP Jepang
 
Pelarian kapal perikanan itu berhasil dihentikan, dan armada beserta seluruh kru langsung diamankan menuju Pangkalan PSDKP Dobo.

Saat diamankan, petugas menemukan 28 orang kru di atas kapal beserta muatan sekitar 9 ton cumi hasil tangkapan.

Saat ini, empat ABK yang menjadi korban penganiayaan telah dilarikan ke Rumah Sakit Dobo untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
 
Sementara itu, terduga pelaku penganiayaan beserta pihak-pihak yang terlibat telah diserahkan ke Polres Dobo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tags

Terkini