NAWACITApost.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal mematikan atau shutdown terhadap 191.995 ponsel yang beredar di Indonesia. Ini merupakan buntut dari kasus pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) bodong atau tanpa verifikasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Dirjen bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dari hampir sekitar 191 ribu ponsel yang bakal diblokir tersebut, menurut Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mayoritasnya merupakan perangkat iPhone, yaitu sebanyak 176.874 unit. Lantas, bagaimana cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak di database pemerintah?
Untuk cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak, caranya bisa melalui website imei.kemenperin.go.id dari Kemenperin atau beacukai.go.id dari Bea Cukai.
Bila muncul status IMEI terdaftar di salah satu dari kedua website tersebut, artinya iPhone Anda merupakan ponsel yang diedarkan secara legal. Namun, bila status itu sama sekali tidak muncul, maka iPhone Anda bagian dari ponsel BM dan akses jaringan selulernya bisa diblokir.
Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan mengenai dua cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak, melalui website Kemenperin dan Bea Cukai.
2 Cara Cek IMEI iPhone
Sebelum melakukan pengecekan, pastikan telah mengetahui terlebih dahulu 15 digit angka IMEI iPhone. Kombinasi angka IMEI tersebut bisa diketahui dengan cara sebagai berikut.
- Buka menu pengaturan iPhone Kemudian, buka opsi “General” dan pilih “About”
- Lalu, gulir ke bawah hingga menemukan kolom IMEI
Selain dengan cara di atas, IMEI bisa juga dilihat pada informasi perangkat yang biasanya tertera di bagian belakang sisi bawah kotak kemasan iPhone. Setelah mendapatkan nomor IMEI iPhone, silakan mulai untuk cek status registrasinya lewat website imei.kemenperin.go.id atau beacukai.go.id.
1. Cek IMEI iPhone lewat imei.kemenperin.go.id
- Kunjungi website ini https://imei.kemenperin.go.id/.
- Selanjutnya, masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia.
- Lalu, klik ikon kaca pembesar untuk mulai melakukan pencarian status registrasi dari IMEI iPhone tersebut.
- Bila muncul keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka dapat dipastikan iPhone telah didistribusikan lewat jalur resmi dan IMEI-nya telah terdaftar.
2. Cek IMEI iPhone lewat beacukai.go.id
- Kunjungi website ini https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
- Kemudian, masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia.
- Masukkan pula kode verifikasi yang tertera di website.
- Setelah itu, klik opsi “Send” untuk mulai mencari status registrasi dari IMEI iPhone tersebut.
- Terakhir, bakal muncul status apakah IMEI iPhone telah terdaftar atau tidak.
Sebagai informasi tambahan, IMEI yang terdaftar di database Kemenperin atau Bea Cukai itu sama-sama mengindikasikan bahwa iPhone didistribusikan secara legal. Bedanya, IMEI yang terdaftar di database Kemenperin berasal dari pelaku usaha (produsen atau importir). Sedangkan yang di database Bea Cukai, berasal dari registrasi pengguna di kawasan pabean seperti Bandara.
Dengan perbedaan itu, bisa jadi IMEI iPhone terdaftar di database Kemenperin, tapi tidak ada di database Bea Cukai, begitu pula sebaliknya. Asal status registrasi IMEI termuat di salah satu database pemerintah tersebut, iPhone terbebas dari pemblokiran jaringan.