NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar rapat terkait panduan penggunaan aplikasi kekayaan intelektual komunal (KIK).
Rapat panduan penggunaan aplikasi KIK
dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui zoom meeting, bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Selasa (16/01/2024).
Baca Juga : bintorwasdal-kadiv- pemasyarakatan-kanwil- kemenkumham-riau-sambangi- rutan-dumai-awal-tahun-20244
Rapat yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik,
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Dean Satria, Kasubbid Pelayanan KI Mirsahwal, dan para JFU Analis KI ini membahas teknis penggunaan aplikasi KIK.
Dalam rapat tersebut, para peserta memberikan saran dan masukan terkait KIK. Salah satunya adalah agar masyarakat umum dapat melihat atau lebih mudah untuk mengakses data KIK.
Selain itu, penamaan (keyword) sebaiknya di aplikasi ada penyaranan karena ditakutkan adanya penggandaan nama yang sama.
Baca Juga : kakanwil-kemenkumham-riau- dan-jajaran-senam-pagi- bersama-tingkatkan-semangat- sehat-dan-produktif
Para peserta juga mengusulkan agar data KIK dapat dihapus pada saat tidak berlanjut atau pembatalan pendaftaran KIK.
Selain itu, untuk pencatatan KIK, perlu ada komposisi tambahan untuk mengetahui dinas terkait kesenian tradisional daerah.
Saran lain yang disampaikan adalah agar data KIK dapat dimasukan dalam aplikasi PDKI. Terakhir, penyampaian surat penolakan KIK akan disampaikan ke Kanwil kepada dinas terkait.
Baca juga : kepala-kanwil-kemenkumham- riau-pimpin-rapat-penguatan- tugas-dan-fungsi-divisi- pelayanan-hukum-dan-ham
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Riau mengatakan bahwa rapat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para JFU Analis KI terkait teknis penggunaan aplikasi KIK.
"Aplikasi KIK merupakan sarana penting untuk melindungi kekayaan intelektual komunal (KIK) yang dimiliki oleh masyarakat," kata Edison Manik.