Jakarta, NAWACITA- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tugas sebagai wapres, selain menunggu perintah dari presiden, juga perlu memiliki inisiatif untuk menyelesaikan persoalan-persoalan. Namun JK mengakui ada model peran yang berbeda antara ia bersama Jokowi dan SBY.
"Peran wapres itu, pertama, membantu presiden. Itu konstitusi berbunyi begitu. Kedua, apa yang dikerjakan wapres ini tergantung dua hal, yakni apa yang ditugaskan oleh presiden dan juga inisiatif dari wapres itu," kata JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.
Peran wapres, sebagai orang nomor dua di pemerintahan, sebenarnya menyesuaikan dengan presiden, kecuali memang ada kesepakatan sebelumnya dengan presiden.
Berdasarkan pengalaman sebagai wapres di dua periode kepemimpinan berbeda, JK menceritakan ada perbedaan signifikan dalam tugasnya mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2009) dan Joko Widodo (2014-2019).
"Kalau saya, zaman Pak SBY ada persetujuan bersama. Kalau sekarang dengan Pak Jokowi itu fleksibel, jadi saya sering punya insting 'Pak, begini sebaiknya. Saya akan kerjakan', seperti itu," ujarnya.
Di periode kepemimpinan 2004-2009, Presiden SBY memang dengan tegas memberikan tugas kepada JK untuk mengurusi persoalan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Sementara di era Jokowi, JK mengaku perannya lebih fleksibel.
"Wapres itu ada juga tugas tertentunya, contohnya mengenai birokrasi, otonomi daerah, pariwisata, pemda, itu banyak tugas-tugas utamanya wapres itu," katanya menambahkan.
Untuk mengenalkan peran dan tugas wapres tersebut, JK akan mengundang Ma'ruf Amin untuk berkunjung ke Kantor Wapres sekaligus memberi saran tentang persoalan bangsa yang harus segera diselesaikan.
"Saya undang di Hari Kamis, Pak Ma''ruf datang ke sini. Pertama untuk memberikan informasi, tugas-tugas wapres apa, fasilitasnya apa, masalah yang harus diselesaikan apa," ujar JK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Martin
Terkini
Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:50 WIB
Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:07 WIB
Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:19 WIB
Senin, 12 Oktober 2026 | 19:21 WIB
Senin, 12 Oktober 2026 | 18:48 WIB
Senin, 12 Oktober 2026 | 16:52 WIB
Minggu, 4 Oktober 2026 | 20:38 WIB
Minggu, 4 Oktober 2026 | 16:50 WIB
Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB
Kamis, 1 Oktober 2026 | 18:43 WIB
Senin, 28 September 2026 | 13:51 WIB
Minggu, 27 September 2026 | 18:11 WIB
Senin, 14 September 2026 | 21:36 WIB
Senin, 14 September 2026 | 17:50 WIB
Minggu, 13 September 2026 | 16:29 WIB
Jumat, 11 September 2026 | 18:16 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:20 WIB
Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:28 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 11:16 WIB
Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:18 WIB