NAWACITAPOST.COM — Tragedi berdarah yang merenggut enam nyawa di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, pada Minggu, 1 November 2026, menyisakan duka mendalam sekaligus kemarahan publik. Kendaraan berat jenis truk molen yang terlibat dalam kecelakaan maut tersebut terungkap tidak pernah menjalani pengujian berkala atau uji KIR selama enam tahun berturut-turut.
Insiden kelam ini kembali membuka mata publik akan bobroknya kepatuhan hukum dan longgarnya pengawasan terhadap kendaraan niaga berbobot masif yang setiap hari menjadi teror di jalan raya. Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Perhubungan, truk molen maut itu beroperasi tanpa mengindahkan aturan keselamatan dasar.
Padahal, kewajiban pengujian berkala kendaraan bermotor telah diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021. Regulasi ini mewajibkan setiap mobil barang, mobil penumpang umum, bus, serta kereta gandengan dan tempelan untuk dipastikan kelaikan teknisnya sebelum mengaspal.
Namun, aturan di atas kertas terbukti lumpuh di tangan pemilik armada yang mengabaikan nyawa sesama pengguna jalan. Tragedi ini menegaskan bahwa uji KIR bukan sekadar formalitas administratif atau pemenuhan kelengkapan dokumen semata.
Pemeriksaan berkala merupakan benteng pertahanan utama untuk memastikan komponen vital kendaraan seperti sistem pengereman, kemudi, ban, dan aspek keselamatan lainnya berfungsi optimal. Mengoperasikan kendaraan bertonase besar tanpa uji kelaikan sama dengan melepas bom waktu di tengah padatnya lalu lintas perkotaan.
Celah Regulasi dan Pemalsuan Data Pengujian
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengakui adanya problem akut dalam tata kelola pengujian berkala di berbagai daerah. Pada 2 Januari 2026, Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, secara terbuka mengungkap berbagai pelanggaran sistemik yang selama ini mencoreng integritas keselamatan transportasi darat.
"Ini perlu dilaksanakan mengingat teridentifikasinya beberapa pelanggaran SOP Bidang Uji Berkala Kendaraan Bermotor, pemalsuan Bukti Lulus Uji Berkala, hingga keamanan akses data serta hasil uji yang tidak realtime," jelas Aan Suhanan dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Pengamat Prediksi Polemik Berlanjut hingga 2029
Pernyataan tersebut mengiringi peluncuran Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor Terintegrasi Penuh atau SIM PKB Fullcycle secara nasional sejak awal Januari 2026. Kehadiran sistem digital ini dirancang untuk menutup celah kecurangan, mulai dari proses pendaftaran, pelaksanaan uji, hingga penerbitan dokumen digital agar terpantau secara transparan secara nasional.
Kendati demikian, digitalisasi sistem tidak akan efektif tanpa ketegasan aparat di lapangan untuk menindak tegas armada-armada "bodong" yang masih bebas berkeliaran.
Pengawasan Lapangan dan Rekomendasi KNKT
Persoalan keselamatan transportasi nasional tidak bisa hanya bertumpu pada fasilitas pengujian statis. Diperlukan sinergi pengawasan lintas sektoral melalui ramp check atau pemeriksaan berkala di jalan raya guna memantau kondisi aktual kendaraan niaga yang beroperasi setiap hari.
Catatan penting turut disuarakan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Dalam laporan investigasi kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi pada 2025 lalu, KNKT telah merekomendasikan perlunya penyelarasan pedoman dan metode pengujian berkala secara nasional agar memiliki standar mutu yang seragam dan konsisten.
Hal ini membuktikan bahwa keselamatan lalu lintas jalan raya merupakan ekosistem kompleks yang menuntut integritas penuh, baik dari pengusaha armada, operator pengujian, hingga pengawas negara. Kecelakaan tragis di Bekasi harus menjadi titik balik terakhir bagi tata kelola transportasi niaga di Indonesia.
Truk berat dan kendaraan komersial bukan sekadar instrumen bisnis, melainkan mesin pembawa potensi risiko tinggi yang menuntut tanggung jawab moral dan hukum tanpa kompromi. Uji KIR wajib dikembalikan pada esensi aslinya: sebagai instrumen penyelamat nyawa, bukan sekadar kertas birokrasi yang diabaikan di balik kemudi maut.(***)