SERANG, NAWACITAPOST.COM - Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang melanjutkan sekaligus finalisasi usulan Raperda Nomor 6 Tahun 2019 dengan harapan dapat mensejahterakan pekerja/buruh khususnya di kabupaten Serang kedepannya. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Serikat Pekerja Mandiri FK3 PT Indah Kiat pulp & Paper tbk Kragilan. Selasa, (06/08/2024).
Dengan Perda ini Pemerintah dan DPRD yang berfungsi sebagai pengawasan berkomitmen memperjuangkan nasib pekerja yang berada di kabupaten Serang, terutama dengan terdampaknya UU Omnibus law sehingga dapat terproteksi atau terlindunginya pekerja di kabupaten Serang. Harapnya.
Kepada seluruh peserta atau utusan dari tiap-tiap federasi baik utusan maupun presidium menyampaikan banyak terima kasih, terutama kepada SPM FK3 yang telah memberikan dukungan menyediakan tempat beserta penginapan yang dibutuhkan, dan kawan-kawan Serikat Pekerja Nasional yang telah mensupport di salah satu acara awal dalam pembahasan Raperda ini. Kerja sama dengan semua pihak yang mewujudkan usulan Raperda ini dapat diselesaikan (finalisasi) pada hari ini. Tutup Koordinator ASPSB kabupaten Serang.(Bpk)