Jakarta, NAWACITAPOST - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jakarta mengadakan kegiatan Shalat Idul Fitri 1442 H di Halaman Lapas. Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil DKI Jakarta Marselina Budiningsih, Bc.I.P., S.Sos., M.Si., Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta Herlin Candrawati Bc.I.P., S.H., M.H., serta Para pejabat Struktural, Staf dan Warga Binaan. Setelah Pelaksanaan Shalat, kegiatan selanjutnya adalah penyerahan Remisi Khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan Jakarta.
Kalapas Herlin Secara Simbolis Menyerahkan SK Remisi Idul Fitri 1442H Kepada 2 Warga Binaan Kamis (13/5)
Secara Simbolis, perwakilan 2 Orang Warga Binaan menerima SK Remisi yang diserahkan oleh Kalapas didampingi Ka. Divpas dihadapan Pegawai dan Warga Binaan yang mengikuti Shalat. Jumlah penerima remisi Lebaran tahun ini sebanyak 140 orang. Dengan Rincian RK I sebanyak 138 Orang dan RK II sebanyak 2 Orang. Pemberian hak remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Kepala Divpas mengatakan, pemberian remisi ini dengan mempertimbangkan pencapaian yang dilakukan narapidana selama menjalani pembinaan di lapas, rutan, atau LPKA. "Pemberian RK Idul Fitri diharapkan memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," ujar Marselina Budiningsih dalam keterangannya.
Pemerintah berkewajiban memberikan remisi kepada narapidana yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dapat menerima remisi sebagaimana yang telah di amanatkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, yang dalam pelaksanaannya telah diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi. Besaran pengurangan menjalani masa pidana mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.