Kota Serang, NAWACITAPOST.COM - Pemerintah Provinsi Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023. Capaian ini menjadikan Pemprov Banten meraih opini WTP delapan kali berturut-turut pada LKPD 2016 hingga LKPD 2023.
Menurut Al Muktabar, raihan WTP sebagai bahan introspeksi diri dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Banten atas segala koreksi dan rekomendasi dalam penyajian LKPD. Kami mohon bimbingan dan arahan untuk penyelesaian rekomendasi. Tingkatkan perbaikan-perbaikan administrasi pengelolaan keuangan,” ungkapnya.
“Kami berkomitmen untuk melakukan koreksi dan rekomendasi,” tegas Al Muktabar.
Dalam peringatannya, Anggota V BPK RI selaku pimpinan pemeriksaan keuangan negara V Ahmadi Noor Supit menyampaikan penghargaan kepada Pemprov Banten karena menjadi Pemerintah Provinsi paling awal yang menyerahkan LKPD pertama bersama Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 7 Februari 2024. Menurutnya, hal itu menunjukkan kemapanan sistem dalam pemeliharaan sumber daya negara.
Dikatakan, Pemeriksaan atas laporan LKPD merupakan pemeriksaan wajib yang dilaksanakan oleh BPK setiap tahun sebagai kewajiban untuk memenuhi amanat yang ditetapkan oleh UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Pemeriksaan laporan keuangan tersebut bertujuan untuk memberikan pendapat tentang kewajaran penyajian laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu: kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan penjelasan, kepatuhan terhadap peraturan-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” jelas Ahmadi Noor Supit.
Dirinya berharap tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 itu menjadi pendorong dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas peningkatan kesejahteraan rakyat. Pemprov Banten segera menerima rekomendasi BPK RI.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni yang memberikan apresiasi atas pencapaian delapan kali berturut-turut opini WTP atas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023. Menurutnya opini WTP bukan tujuan, yang menjadi tujuan utama adalah kesejahteraan masyarakat Banten.
Dikatakannya dengan adanya koordinasi dan sinergi DPRD Provinsi Banten dengan Pemprov Banten, pada periode ini telah mencapai capaian opini WTP.
“DPRD juga diatur oleh Undang-Undang yang sama. Fungsi kita juga unsur penyelenggara pemerintah daerah. Kami menyusun penganggaran bersama-sama. Kami ikut mengawasi. Kami juga objek pemeriksaan, sehingga kami diperiksa juga dan menjadi evaluasi kami,” jelasnya.
“Insya Allah Provinsi Banten harus dibangun bersama-sama,” tutupnya.
Menurut Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten Dede Sukarjo, Pemprov Banten harus segera merekomendasikan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023.