nasional

DJP Tegaskan Pajak Digital Bukan Pungutan Baru, Pastikan Remansit dan Transfer Aman

Selasa, 3 November 2026 | 11:40 WIB
Ilustrasi penarikan pajak digital yang tengah menjadi perbincangan. (Dok. situs DJP)

NAWACITAPOST.COM — Isu mengenai rencana penerapan pajak digital yang ramai diperbincangkan publik akhirnya mendapat klarifikasi resmi.
 
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara tegas menyatakan bahwa kebijakan tersebut bukanlah jenis pajak baru, melainkan langkah penataan sistem pemungutan yang sudah ada.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan yang dikenal sebagai Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan ketertiban.
 

“Yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi,” kata Inge, dikutip dari Antara, Selasa (3/11/2026).

Isu ini sebelumnya mencuat menyusul pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, yang menyebutkan adanya rencana penerapan pemungutan pajak digital pada 9 November 2026.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat, DJP memastikan kebijakan ini tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Selain itu, pemerintah menegaskan tidak bermaksud menyasar seluruh transaksi luar negeri, termasuk transfer dana pribadi atau remitansi masyarakat.

“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” ujar Inge.
 
Baca Juga: Menuju Panggung Megah Porprov XV Jabar, PB Porprov Kota Bekasi Pacu Kesiapan Total

Lebih lanjut, Inge memaparkan bahwa sistem ini dirancang untuk mencegah pemungutan pajak ganda (double taxation). Jika PPN atas suatu transaksi digital luar negeri telah dipungut oleh pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Kehadiran sistem ini juga diklaim memberikan kemudahan administratif bagi konsumen. Masyarakat selaku konsumen akhir tidak perlu lagi repot melakukan penyetoran dan pelaporan mandiri atas pemanfaatan layanan digital luar negeri.

“Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” pungkas Inge.

Sebelum diimplementasikan secara penuh, regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 ini telah melalui serangkaian pengujian ketat melalui tahap sandboxing serta periode stabilisasi guna memastikan kesiapan infrastruktur dan keamanan data.(Fifi Abdurahman)

Tags

Terkini