Jakarta, NAWACITA- Pemerintah Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss secara resmi telah menjalin Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA).
Penandatangan ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mewakili Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Swiss diwakili Kepala Departemen Peradilan dan Kepolisian Federal Swiss Karin Keller Sutter.
“Presiden Jokowi menekankan bahwa pentingnya perjanjian ini sebagai platform kerjasama hukum. Khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery," ujar Menkumham Yasonna Laoly dari Bern, Swiss, pada Senin (4/2).
“Perjanjian MLA ini ditandatangani sejalan dengan program Nawacita dan arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan. Di antaranya pada peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia pada 2018,” ucapnya.
Menkumham meneruskan, bahwa perjanjian MLA terdiri atas 39 pasal. Di antaranya mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.
Lebih lanjut, Perjanjian MLA ini juga dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan atau tax fraud. Pemerintah Indonesia, menurut Menkumham, berupaya memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan. Kemudian tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.
“Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta,” tutur Menteri Yasonna.
Menkumham menambahkan, bahwa Perjanjian MLA Indonesia-Swiss menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang sangat penting. Juga merupakan capaian kerjasama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa.
“Swiss merupakan financial center terbesar di Eropa,” tuturnya.
Dengan Perjanjian MLA ini tambah Yasonna, maka bisa menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian. Sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.
“Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini,” tandasnya.