NAWACITAPOST.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya terkait pelanggaran etik dalam memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Meskipun sanksi peringatan keras diberikan, pencalonan Gibran tetap dinyatakan valid.
Meskipun DKPP menegaskan pelanggaran etik, pencalonan Gibran tetap tidak terpengaruh.
Baca Juga: Faigiziduhu Ndruru: 9 Alasan Tepat Himpunan Masyarakat Nias Indonesia Dukung Pasangan Ganjar-Mahfud
Merespon putusan DKPP tersebut, netizen mengguncangkan dunia maya dengan tagar diskualifikasi untuk mendesak pencoretan Gibran dari pencalonan sebagai calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto. Beberapa kutipan dari cuitan netizen pun menggambarkan ketidakpuasan terhadap keputusan tersebut.
"Putusan DKPP: Ketua KPU Langgar Kode Etik Terima Gibran Jadi Cawapres. Berhentikan ketua @KPU_ID, dan diskualifikasi anak haram MK @gibran_tweet," tulis @Bang_San77.
"Bisa di Diskualifikasi nih Paslon 02. Pecat ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meloloskan anak haram konstitusi," tulis @aly_benzema.
Baca Juga: Panorama Cantiknya Wisata Pantai Balekembang di Malang, Nikmati Eloknya Pura dan Karang Hiasi Pantai
"Diskualifikasi aja gak sih? 02 tuh udah banyak kecurangan didalemnya, gak berkah tau jadinya," tulis @pheebsbuffayyy.
"Yah Ketua KPU ketua MK kurang apa lagi, anak HARAM itu perlu di diskualifikasi," kata @Coredao_Idn.
"Samsul nya aja diskualifikasi. PS tetap lanjut udah biasa sendiri kan," kata @iam_ayek.
"Sebenarnya ini bukan pelanggaran etik. Menerima pendaftaran saat aturan blm disahkan adalah pelanggaran hukum, & pendaftaran tdk sah. Pelanggaran etik lebih ttg ketentuan diluar substansi perkara hukum & terkait kepatutan, bukan terkait keabsahan. Hrs nya 02 di diskualifikasi," tulis @MartinusButarb1.
Baca Juga: Jelajah Pulau Jawa, Berikut 6 Bus Pilihan dengan Pramugari Cantik
Tagar diskualifikasi ini mencerminkan kekhawatiran dan kekecewaan sebagian masyarakat terhadap proses pemilihan yang dianggap kontroversial. Meskipun demikian, DKPP telah mengonfirmasi bahwa keputusan sanksi etik terhadap KPU tidak mempengaruhi pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.