Modus tersangka, BBM Jenis Bio Solar Bersubsidi yang di angkut oleh 1 Unit Mobil Truk Tanki kapasitas 10.000 Liter, BBM jenis Bio Solar Subsidi tersebut di dapat dari beberapa lokasi penumpukan BBM jenis Bio Solar.
"Jumlah bahan bakar minyak jenis bio solar yang di angkut sekira 10.000 liter yang akan di bawa ke daerah Provinsi Bengkulu," ujarnya.
Para tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)," ucapnya. (Er)
Artikel Terkait
Perkuat Kerjasama, Kakanwil Kemenkumham Kalbar Lakukan Audiensi dengan Pj Gubernur Kalimantan Barat
Pastikan Bebas Pungli, Pj Wali Kota Bekasi Sidak Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub
Mensos Risma Gelar Baksos di Kepulauan Tanimbar, Buka Peluang Pemberdayaan
Ratusan Lansia di Tanimbar Antusias Ikuti Operasi Katarak Gratis dari Kemensos
Orang Afif Maulana Diduga Tewas Dianiaya Minta Keadilan ke Polda Sumbar