Rabu, 21 Oktober 2026

HIMNI Sumut Desak Polda Bongkar Jaringan Sabu di Pantai Barat Nias, Bandar Harus Diburu hingga ke Akar

Photo Author
Restu Zebua, Nawacita Post
- Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:54 WIB
Ketua DPD HIMNI Sumut Iman Jaya Berkat Harefa. Foto Ist.
Ketua DPD HIMNI Sumut Iman Jaya Berkat Harefa. Foto Ist.

HIMNI Sumut juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Setiap pihak yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila ditemukan keterlibatan oknum aparat.

“Tidak boleh ada wilayah yang dibiarkan menjadi pasar narkoba. Tidak boleh ada bandar yang merasa kebal hukum. Kami mendukung penuh aparat yang bekerja profesional dan berani membongkar jaringan, tetapi setiap penindakan juga harus berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku,” lanjut Iman.

Ajak Masyarakat Berani Melapor

HIMNI Sumut turut mengajak masyarakat Kepulauan Nias berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan dugaan tindak pidana melalui saluran resmi yang tersedia.

Masyarakat diimbau menyampaikan informasi kepada aparat tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri. Keselamatan pelapor dan kepatuhan terhadap prosedur hukum tetap harus menjadi perhatian dalam setiap upaya membantu pemberantasan narkoba.

Bagi HIMNI Sumut, perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi salah satu prioritas utama dalam upaya menjaga masa depan Kepulauan Nias. Ancaman narkotika tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga dapat berdampak pada pendidikan, produktivitas, keharmonisan keluarga, dan kehidupan sosial masyarakat.

Iman menegaskan, dukungan terhadap Kapolda Sumut harus diwujudkan melalui langkah konkret yang hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya dalam menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman narkotika.

HIMNI Sumut berharap aparat penegak hukum terus memperkuat pengungkapan jaringan, mengejar bandar, serta memutus jalur pasokan narkoba agar Kepulauan Nias tidak menjadi ruang berkembangnya peredaran barang terlarang.

Sumber: DPD HIMNI Sumatera Utara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Restu Zebua

Tags

Artikel Terkait

Terkini