hukum

Fordiva Desak Kematian Anak Difabel di Surabaya Diusut Tuntas: Jangan Biarkan Usia Pelaku Mengaburkan Keadilan!

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:32 WIB

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM – Kematian Zulkarnain Abdil Aziz (10), anak penyandang disabilitas yang diduga menjadi korban kekerasan dan perundungan di kawasan Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya, tidak boleh berhenti sebagai tragedi yang menyisakan duka. Forum Disabilitas Komunitas Vokal dan Advokasi (Fordiva) mendesak aparat penegak hukum mengungkap perkara ini secara tuntas, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Ketua Fordiva, Megawati, menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Kondisi disabilitas korban tidak boleh membuat kasus yang merenggut nyawanya kehilangan perhatian, sementara usia anak-anak yang diduga terlibat juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban negara memberikan kejelasan dan perlindungan hukum kepada keluarga korban.

Tragedi tersebut terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, di Jalan Tambak Medokan Ayu XI, Surabaya. Zulkarnain, yang mengalami cerebral palsy sebagaimana disebutkan dalam keterangan keluarga, ditemukan dalam kondisi membiru dengan tali sepatu melilit lehernya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Ayah korban, Selaras Abdul, menduga dua anak tetangganya berinisial K dan F, masing-masing berusia 10 dan 8 tahun, terlibat dalam peristiwa tersebut. Dugaan itu kemudian menjadi bagian dari penanganan kepolisian yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pemeriksaan alat bukti.

Megawati, yang juga merupakan penyandang disabilitas daksa, mendatangi rumah duka untuk menyampaikan dukungan kepada keluarga sekaligus memastikan persoalan tersebut mendapat perhatian serius. Fordiva menilai, pengawalan terhadap kasus ini penting agar keluarga korban tidak dibiarkan menghadapi proses hukum tanpa pendampingan dan kepastian informasi.

Polisi Tetapkan K sebagai Tersangka, Fordiva Minta Penanganan Transparan

Perkembangan terbaru pada Senin (19/10/2026) menunjukkan, kepolisian telah menetapkan anak berinisial K sebagai tersangka dalam perkara kematian Zulkarnain. Sementara itu, anak berinisial F tidak ditetapkan sebagai tersangka dan dikembalikan kepada orang tuanya. Perkembangan tersebut disampaikan dalam pemberitaan mengenai penjelasan kepolisian atas penanganan perkara ini.

Sebelumnya, pada 17 Oktober 2026, Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari menyatakan laporan keluarga korban telah diproses dan perkara masuk tahap penyidikan. Dengan adanya perkembangan terbaru tersebut, publik menunggu penjelasan menyeluruh mengenai hasil penyidikan, peran masing-masing anak, serta dasar penentuan langkah penanganan terhadap keduanya.

Fordiva mendesak agar penyidik mengungkap fakta secara utuh, termasuk kronologi kejadian, keterangan saksi, rekaman kamera pengawas jika tersedia, hasil pemeriksaan medis, serta alat bukti lain yang relevan. Setiap kesimpulan harus didasarkan pada bukti, bukan spekulasi atau tekanan opini publik.

Bagi Fordiva, transparansi menjadi penting agar keluarga korban memperoleh kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi dan langkah apa yang ditempuh negara untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Anak di Bawah 12 Tahun Bukan Berarti Perkara Boleh Dihentikan Begitu Saja

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah usia anak-anak yang diduga terlibat, yakni 10 dan 8 tahun. Ketentuan hukum Indonesia memang memberikan perlakuan khusus kepada anak yang belum berumur 12 tahun. Namun, mekanisme tersebut bukan berarti peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang boleh diabaikan tanpa penanganan yang jelas.

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa anak yang belum berumur 12 tahun dan melakukan atau diduga melakukan tindak pidana dapat diserahkan kembali kepada orang tua atau wali, maupun diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) paling lama enam bulan. Ketentuan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015.

Artinya, penanganan anak yang belum berumur 12 tahun memiliki mekanisme tersendiri. Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional harus menjalankan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan fakta perkara serta kepentingan terbaik bagi anak.

Megawati menegaskan bahwa proses yang pantas dan adil tetap diperlukan ketika sebuah peristiwa berujung pada hilangnya nyawa manusia. Hak anak yang diduga terlibat harus dilindungi, tetapi hak keluarga korban untuk memperoleh kejelasan dan keadilan juga tidak boleh dikesampingkan.

Fordiva mendorong agar hasil penanganan perkara, termasuk keputusan mengenai pembinaan, pendampingan psikologis, dan pengawasan terhadap anak-anak yang terlibat, disampaikan secara jelas kepada keluarga korban sesuai ketentuan hukum dan perlindungan identitas anak.

Halaman:

Tags

Terkini