Senin, 19 Oktober 2026

Fordiva Desak Kematian Anak Difabel di Surabaya Diusut Tuntas: Jangan Biarkan Usia Pelaku Mengaburkan Keadilan!

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Senin, 19 Oktober 2026 | 22:32 WIB

Peran Orang Tua Jangan Diabaikan, tetapi Harus Berdasarkan Bukti

Selain mendesak penanganan perkara, Fordiva menyoroti pentingnya tanggung jawab orang tua dalam membangun lingkungan yang aman bagi anak. Keluarga korban menyampaikan kekecewaan karena merasa belum memperoleh empati dan iktikad baik yang memadai dari keluarga anak-anak yang diduga terlibat.

Fordiva meminta agar persoalan tersebut ditangani secara bijaksana tanpa mengurangi keseriusan perkara. Permintaan maaf, kepedulian, dan komunikasi antarkeluarga memang tidak dapat menggantikan proses hukum, tetapi sikap empati tetap penting untuk menghormati keluarga yang kehilangan anaknya.

Di sisi lain, dugaan keterlibatan atau kelalaian orang tua tidak boleh langsung dianggap sebagai tindak pidana tanpa pembuktian. Penyidik perlu menilai apakah terdapat perbuatan atau unsur pelanggaran hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur larangan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak beserta ketentuan sanksinya. Penerapan pasal tersebut kepada pihak tertentu harus didasarkan pada terpenuhinya unsur hukum dan bukti yang sah, bukan semata-mata hubungan keluarga dengan anak yang diduga terlibat.

Fordiva juga menekankan pentingnya pendampingan terhadap seluruh anak yang berhadapan dengan persoalan ini. Perlindungan terhadap anak korban, keluarga yang berduka, dan anak yang diduga terlibat harus berjalan beriringan tanpa mengaburkan fakta maupun tanggung jawab yang dapat dibuktikan.

Pemkot Sudah Turun Tangan, Pengawalan Jangan Berhenti pada Pendampingan

Pada Senin (19/10/2026), Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) menyatakan telah memberikan pendampingan kepada keluarga korban dan keluarga anak-anak yang diduga terlibat.

Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widayati, menjelaskan bahwa pemerintah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan penanganan terhadap anak-anak tersebut sesuai kebutuhan. Salah satu anak yang diduga terlibat juga menjalani pemeriksaan dan pendalaman kondisi psikologis di RSJ Menur, sebagaimana disampaikan Pemkot Surabaya.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam perlindungan anak. Namun, Fordiva mendorong agar pendampingan sosial dan psikologis tidak berhenti sebagai respons awal setelah kasus menjadi perhatian publik. Diperlukan evaluasi menyeluruh, koordinasi lintas lembaga, serta pemantauan terhadap perkembangan penanganan kasus.

Tragedi ini sekaligus menjadi peringatan serius tentang perlindungan anak penyandang disabilitas di lingkungan tempat tinggal. Anak dengan keterbatasan fisik atau kebutuhan pendampingan khusus memiliki kerentanan yang harus dipahami oleh keluarga, tetangga, sekolah, dan masyarakat. Pengawasan serta pendidikan mengenai empati dan penghormatan terhadap perbedaan harus diperkuat agar kekerasan dan perundungan tidak dianggap sebagai kenakalan biasa.

Fordiva menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus kematian Zulkarnain bersama pihak terkait. Organisasi tersebut berharap keluarga korban memperoleh penjelasan yang layak, hak-hak korban dihormati, dan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional serta transparan.

Keadilan bagi anak penyandang disabilitas tidak boleh berhenti pada ungkapan belasungkawa. Negara harus memastikan setiap fakta diungkap, setiap hak dilindungi, dan setiap keputusan penanganan dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum. Usia anak yang diduga terlibat memang menentukan mekanisme penanganan, tetapi tragedi ini tetap menuntut keseriusan negara untuk memberikan kepastian kepada keluarga korban dan mencegah peristiwa serupa terulang. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Tags

Terkini