hukum

Sempat Divonis 3 Tahun, Eks Kadis P2CKTR Sidoarjo Agoes Boedi Tjahyono Kini Bebas di Kasasi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 21:16 WIB
Kasus Rusunawa Tambaksawah Rp9,7 Miliar: Agoes Boedi Bebas di Kasasi, Dua Eks Kadis Tempuh PK (Foto dok/Istimewa)

SIDOARJO, NAWACITAPOST.COM - Mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo, Agoes Boedi Tjahyono, diputus bebas di tingkat kasasi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Putusan tersebut membatalkan vonis tiga tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi Surabaya. Di tingkat pertama, Agoes divonis dua tahun penjara sebelum hukumannya bertambah satu tahun di tingkat banding.

Penasihat hukum Agoes, Descha Govindha, membenarkan informasi putusan bebas tersebut pada Jumat (16/10/2026). Berdasarkan informasi yang diterimanya, putusan kasasi dijatuhkan pada Rabu (14/10/2026). Namun, ia belum menerima salinan resmi untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim.

“Klien saya, Pak Agoes, mendapat putusan bebas tingkat kasasi setelah sebelumnya putusannya naik oleh Pengadilan Tinggi,” ujar Descha.

Ia mengatakan baru mengetahui putusan tersebut dan belum bisa menjelaskan lebih jauh sebelum mempelajari salinan resminya.

Berbeda dengan Agoes, dua mantan kepala dinas lainnya, Sulaksono dan Dwijo Prawito, masih menghadapi upaya hukum setelah masing-masing divonis tiga tahun penjara. Descha menyebut pihaknya tengah mengupayakan peninjauan kembali (PK) bagi keduanya.

“Untuk dua terdakwa lain, kami masih mengajukan PK. Semoga mendapat putusan yang sama, yakni bebas seperti Pak Agoes,” katanya.

Selain Agoes, dua mantan kepala dinas tersebut dan Heri Soesanto juga mengalami kenaikan hukuman di tingkat banding. Sulaksono dan Dwijo masing-masing naik dari dua menjadi tiga tahun penjara, sedangkan Heri dari satu menjadi dua tahun.

Meski hukuman penjara bertambah, denda keempat terdakwa tetap Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Pengadilan Tinggi Surabaya juga tidak membebankan uang pengganti kepada mereka.

Descha sebelumnya mengajukan kasasi karena menilai terdapat persoalan dalam pembuktian perkara, termasuk soal kerugian negara. Ia menyatakan kliennya tidak menikmati uang yang dipersoalkan dalam kasus tersebut.

Persoalan perhitungan kerugian negara juga menjadi salah satu dasar perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Surabaya.

Majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, dengan anggota Athoillah dan Ibnu Abas Ali, berbeda pandangan dalam menilai perkara. Ni Putu Sri Indayani dan Ibnu Abas Ali menyatakan para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider jaksa, tetapi tidak membebankan uang pengganti karena tidak menemukan kerugian negara yang dinikmati para terdakwa.

Sementara itu, Hakim Athoillah berpendapat seluruh dakwaan tidak terbukti dan para terdakwa seharusnya dibebaskan. Ia menilai perhitungan kerugian negara belum menunjukkan jumlah yang nyata dan pasti sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Menurut Athoillah, kondisi tersebut membuat unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam dakwaan primer maupun subsider tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Ia berpendapat para terdakwa harus dibebaskan serta dipulihkan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Halaman:

Tags

Terkini