Descha menilai perbedaan pendapat tersebut menjadi salah satu dasar untuk memperjuangkan pembebasan kliennya melalui kasasi. Ia juga menyoroti tidak adanya kewajiban uang pengganti dalam putusan tingkat pertama maupun banding.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah periode 2008–2022. Berdasarkan penghitungan Inspektorat Sidoarjo yang digunakan dalam perkara tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp9,7 miliar.
Sebelum menyeret empat mantan kepala dinas, perkara ini lebih dahulu menjerat sejumlah pihak lain. Kepala Desa Tambaksawah Imam Fauzi divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Bambang Soemarsono, Ketua Pengelola Rusunawa periode 2008–2013, dihukum empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan, serta uang pengganti Rp767,8 juta subsider satu tahun enam bulan penjara.
Sentot Subagyo, Ketua Pengelola periode 2013–2022, divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp2,4 miliar subsider dua tahun penjara. Sementara itu, Muhammad Rozikin, anggota tim penyelesaian aset periode 2012–2013, dihukum satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Setelah perkara para pengelola tersebut, penyidikan berkembang hingga menyeret empat mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo. Perhitungan kerugian negara menjadi salah satu persoalan yang diperdebatkan dalam persidangan mereka.
Dengan keluarnya putusan bebas di tingkat kasasi, Agoes kini memperoleh putusan berbeda dari tiga terdakwa lainnya. Pihak kuasa hukum masih menunggu salinan resmi untuk mengetahui pertimbangan lengkap majelis hakim, sementara upaya PK terhadap Sulaksono dan Dwijo Prawito tetap berjalan.(ibank)