hukum

Mantan Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono Didakwa Terima Rp4,09 Miliar dari Pengurusan Izin Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:40 WIB
Kasus Korupsi Izin Tambang dan Air Tanah ESDM Jatim, Aris Mukiyono Didakwa Terima Rp4,09 Miliar

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa menerima uang Rp4,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi pungutan liar (pungli) pengurusan izin tambang dan pengusahaan air tanah. Jaksa menyebut uang tersebut diduga berasal dari pemohon izin melalui sejumlah perantara.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia di ruang Cakra.

Selain Aris, perkara ini juga menjerat Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah dan Ertika Dinawati selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Aris diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk meminta dan menerima uang dari pemohon izin. Dugaan tersebut berkaitan dengan proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan hingga penandatanganan dokumen perizinan.

“Terdakwa menggunakan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, dan penandatanganan dokumen perizinan untuk meminta dan menerima sejumlah uang dari pemohon perizinan,” kata JPU Iwan Nuzuardi saat membacakan dakwaan.

Jaksa mengungkapkan, uang tersebut diduga berkaitan dengan percepatan penerbitan sejumlah dokumen, mulai dari rekomendasi teknis, Surat Izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi hingga IUP Operasi Produksi.

Dokumen tersebut diproses melalui Dinas ESDM Jatim sebelum diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim.

Berdasarkan dakwaan jaksa, total uang yang diduga diterima Aris mencapai Rp4.090.850.000. Uang itu disebut disalurkan melalui beberapa pihak dengan rincian sebagai berikut:

- Rp1.501.850.000 melalui Ony Setiawan.
- Rp1.645.000.000 melalui Dewi Kurniawati.
- Rp400 juta melalui Hermawan atau PT Sinergi Kanda.
- Rp445 juta melalui Ertika Dinawati.

“Penerimaan uang tersebut tidak memiliki dasar pemungutan resmi dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iwan.

Kasus dugaan pungli perizinan tambang dan air tanah ini ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penyidikan perkara turut menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengurusan izin di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Nama Ony Setiawan juga muncul dalam rangkaian perkara tersebut. Namun, proses hukum terhadap Ony dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia saat berada dalam tahanan.

Jaksa mendakwa Aris menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan pidana lain dalam berkas perkara.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia menyampaikan, persidangan akan digelar tiga kali dalam sepekan, yakni setiap Senin, Rabu, dan Jumat. Jadwal tersebut disiapkan karena banyaknya saksi yang akan dihadirkan dalam proses pembuktian.

Halaman:

Tags

Terkini