Rabu, 14 Oktober 2026

Mantan Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono Didakwa Terima Rp4,09 Miliar dari Pengurusan Izin Tambang

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:40 WIB
Kasus Korupsi Izin Tambang dan Air Tanah ESDM Jatim, Aris Mukiyono Didakwa Terima Rp4,09 Miliar
Kasus Korupsi Izin Tambang dan Air Tanah ESDM Jatim, Aris Mukiyono Didakwa Terima Rp4,09 Miliar

“Karena saksi yang akan dihadirkan banyak, maka sidangnya akan digelar tiga kali dalam seminggu, Senin, Rabu, dan Jumat,” kata Cokia.

Persidangan selanjutnya akan menguji dakwaan jaksa melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti. Dugaan penerimaan uang serta penyalahgunaan kewenangan yang dituduhkan kepada para terdakwa masih harus dibuktikan di pengadilan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.(ibank)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Tags

Terkini