hukum

AMI Tantang Polrestabes-BNNK Buka Terang Asesmen 3 Anggota DPRD

Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:08 WIB

AMI juga meminta agar penerapan RJ tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda antara masyarakat umum dengan pejabat publik.

“Kalau masyarakat biasa, ketika berurusan dengan narkoba, masyarakat tentu bertanya-tanya, apakah mekanisme yang sama juga diberikan kalau memang syaratnya sama. Kalau memang ada dasar hukum yang membedakan, jelaskan juga. Jangan publik dibiarkan menebak-nebak,” katanya.

AMI menegaskan tidak meminta aparat menghukum seseorang hanya karena statusnya sebagai anggota DPRD. Yang dipersoalkan adalah konsistensi prosedur dan keterbukaan informasi.

“Yang kami tuntut adalah transparansi. Jangan sampai Polrestabes mengatakan sudah dibawa ke BNNK untuk asesmen, tetapi ketika kami datang ke BNNK, jawabannya tidak tahu. Ini namanya informasi yang tidak sinkron. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang,” ujar Baihaki.

Polrestabes sendiri menyatakan seluruh proses terhadap delapan orang tersebut dilakukan sesuai prosedur. Kepolisian juga menyebut keputusan lebih lanjut menunggu rekomendasi Tim Asesmen Terpadu.

Kini AMI meminta Kapolrestabes Surabaya dan Kepala BNNK Surabaya segera memberikan klarifikasi terbuka mengenai perbedaan keterangan tersebut.

Pertanyaan publik sederhana: jika benar asesmen dilakukan, kapan, oleh siapa, dan di mana? Jika prosesnya memang sesuai prosedur, AMI meminta aparat menunjukkan kejelasan prosedurnya agar tidak muncul ruang spekulasi di tengah masyarakat. ***

Halaman:

Tags

Terkini