Kamis, 1 Oktober 2026

AMI Tantang Polrestabes-BNNK Buka Terang Asesmen 3 Anggota DPRD

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:08 WIB

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Jawa Timur mulai memunculkan pertanyaan serius. Bukan hanya soal penerapan restorative justice (RJ), tetapi juga mengenai transparansi proses asesmen yang disebut dilakukan di BNNK Surabaya.

Aliansi Madura Indonesia (AMI) mempertanyakan adanya perbedaan informasi antara Polrestabes Surabaya dengan BNNK Surabaya. Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menyatakan delapan orang yang diamankan, termasuk tiga anggota DPRD, telah dibawa ke BNNK Surabaya untuk menjalani pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto bahkan menyebut proses tersebut masih berlangsung di BNNK Surabaya. Hasil asesmen nantinya menjadi bagian dalam menentukan penanganan terhadap para pihak yang diamankan.

Namun, ketika AMI mendatangi BNNK Surabaya untuk mengonfirmasi informasi tersebut, Humas BNNK Surabaya, Indah, disebut mengaku tidak mengetahui adanya asesmen yang secara khusus berkaitan dengan tiga anggota DPRD tersebut.

Perbedaan keterangan inilah yang membuat AMI geram. Bagi organisasi tersebut, persoalannya bukan semata-mata apakah perkara berujung pada RJ atau proses pidana, melainkan apakah seluruh tahapan hukum benar-benar berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini yang membuat kami geram. Polrestabes menyampaikan bahwa mereka dibawa ke BNNK untuk asesmen. Kami kemudian datang langsung ke BNNK untuk memastikan. Tetapi Humas BNNK mengatakan tidak mengetahui adanya asesmen tersebut. Lalu kami ini harus mencari informasi ke mana lagi?” tegas Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, SE, SH.

Sorotan AMI semakin tajam karena polisi sebelumnya menyatakan delapan orang tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice. Polisi menyebut barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.

Dalam penggerebekan di sebuah hotel pada Senin (28/9/2026), polisi mengamankan delapan orang. Barang bukti yang disebut antara lain satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi, alat isap, korek, dan bungkus rokok yang digunakan menyimpan narkotika.

Hasil tes urine yang disampaikan kepolisian menunjukkan tujuh orang positif ekstasi, sedangkan satu orang berinisial N positif sabu dan ekstasi. Polisi juga menyebut pemasok narkotika berinisial C masuk daftar pencarian orang (DPO).

Justru karena ada RJ, AMI meminta prosesnya dibuka secara terang.

Baihaki menegaskan, publik berhak mengetahui bagaimana proses asesmen dilakukan, siapa tim yang melakukan, kapan asesmen berlangsung, serta rekomendasi apa yang kemudian menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum.

“Jangan masyarakat hanya disuguhi istilah restorative justice, tetapi proses di belakangnya tidak jelas. Dasarnya apa? Asesmennya siapa yang melakukan? Rekomendasinya dari siapa? Kalau BNNK mengatakan tidak mengetahui, lalu asesmen itu dilakukan di mana?” ujarnya.

AMI menilai pertanyaan tersebut semakin penting karena perkara ini menyangkut tiga anggota DPRD yang merupakan pejabat publik.

“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut tiga orang anggota DPRD. Mereka adalah pejabat publik. Karena itu proses hukumnya justru harus lebih transparan, bukan malah membuat masyarakat bertanya-tanya,” tegas Baihaki.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Tags

Terkini